- ANTARA/Harianto
Amran Minta Tambahan Anggaran Rp5 Triliun Bagi Kementerian Pertanian untuk Perkuat Perkebunan
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengusulkan tambahan anggaran hingga Rp5 triliun untuk memperkuat sektor perkebunan strategis pada 2027.
Hal itu dilakukan Amran guna mendukung pasokan industri, kesejahteraan petani, serta daya saing ekspor sector perkebunan.
Hal itu diungkap Amran dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, pada Selasa (1/9/2026).
"Kementerian Pertanian, pada 18 Agustus 2026 telah bersurat ke Menteri Keuangan terkait usulan anggaran belanja tambahan Rp5 triliun, difokuskan untuk pengembangan komoditas strategis perkebunan," katanya.
Anggaran tambahan itu, akan diarahkan Amran untuk pengembangan kelapa, lada, pala, tebu, kopi, kakao, dan jambu mete, termasuk penyediaan 1.250 unit traktor bagi penguatan produksi komoditas tebu.
"Itu dalam rangka menjamin kepastian pasokan bahan baku industri pengolahan, peningkatan penyerapan tenaga kerja, meningkatkan pendapatan petani, serta memperkuat substitusi impor dan daya saing ekspor nasional sesuai arahan Bapak Presiden (Prabowo Subianto)," ujar Amran.
Selanjutnya, kata Amran, terkait rancangan anggaran Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2027 berdasarkan surat bersama pagu anggaran SB PA Nomor S-483/MK.03/2026 dan T-767/D.9/PP.04.12/08/2026 tanggal 9 Agustus, nilai total pagu DAK Fisik untuk seluruh bidang mencapai Rp5 triliun termasuk di dalamnya DAK Subbidang Pertanian dengan nilai pagu Rp111 miliar.
Daerah prioritas penerima DAK Fisik Tahun Anggaran 2027 meliputi 24 kabupaten dan 10 provinsi.
Sedangkan untuk alokasi DAK Non-Fisik 2027 belum ditetapkan oleh Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan.
Lebih lanjut dia memaparkan rencana kerja Kementerian Pertanian Tahun 2027 diarahkan untuk mendukung salah satu dari delapan klaster program kerja prioritas nasional yaitu klaster kedaulatan pangan melalui pengembangan kawasan pangan terintegrasi yang terdiri dari kawasan padi, kedelai, jagung, dan ubi.
"Pengembangan kawasan perkebunan terdiri dari kelapa, kelapa sawit, kopi, kakao, jambu mete, tebu, rempah, lada, dan pala, serta peningkatan produksi peternakan daging, susu, dan telur," jelasnya.
Ia juga mengatakan rancangan program prioritas Kementerian Pertanian tahun 2027 dalam menjaga keberlanjutan swasembada pangan di antaranya adalah menyediakan infrastruktur lahan dan air, penyediaan benih dan bibit berkualitas, dukungan sarana dan prasarana produksi pertanian, hilirisasi pertanian, modernisasi pertanian, serta penyuluhan dan regenerasi petani.
Oleh karena itu, Kementerian Pertanian telah menargetkan produksi komoditas Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) meliputi beras 34 juta ton, jagung 18 juta ton, kedelai 392 ribu ton, ubi kayu 17,79 juta ton, kelapa sawit 245 juta ton, tebu 42 juta ton, kopi 791 ribu ton,
Kemudian kelapa 2,9 juta ton, kakao 633 ribu ton, pala 41 ribu ton, lada 64 ribu ton, susu 922 ribu ton, telur 8,08 juta ton, daging 5 juta ton, bawang merah 2 juta ton, bawang putih 40 ribu ton, dan cabai 3,13 juta ton.
Berdasarkan surat bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan tertanggal 5 Agustus 2026 perihal Pagu Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga dan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2027, Pagu Anggaran Kementerian Pertanian ditetapkan sebesar Rp23,23 triliun menjadi Rp28,02 triliun.
Dari total pagu Rp28,02 triliun, Kementerian Pertanian mengalokasikan Rp9,8 triliun untuk memenuhi anggaran dasar wajib dan Rp18,22 triliun mendukung Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) sektor pertanian.
Sumber pendanaan anggaran tersebut berasal dari beberapa komponen, yakni Rupiah Murni sebesar Rp26 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp93 miliar, Badan Layanan Umum (BLU) Rp85 miliar, Pinjaman Luar Negeri (PLN) Rp1,17 triliun, serta Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Rp195 miliar. (ant)