news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Penggunaan "sound horeg" atau rangkaian sistem pengeras suara pada sebuah acara..
Sumber :
  • Antara

DPR Desak Larangan Aktivitas Sound Horeg Berlaku Secara Nasional

Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo, melayangkan desakan kepada pemerintah pusat untuk segera memberlakukan larangan berskala nasional terhadap kegiatan "sound horeg".
Jumat, 4 September 2026 - 17:08 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo, melayangkan desakan kepada pemerintah pusat untuk segera memberlakukan larangan berskala nasional terhadap kegiatan "sound horeg". 

Langkah tegas ini dipicu oleh rentetan insiden tragis di Jawa Timur yang telah merenggut nyawa tiga orang warga.

Dalam pernyataan tertulisnya pada Jumat (4/9), Eka menekankan bahwa aspek keselamatan publik harus menjadi fondasi utama bagi pemerintah dalam memformulasikan sebuah kebijakan. 

Ia memperingatkan agar pemerintah tidak bersikap pasif dan menunggu jatuhnya lebih banyak korban sebelum bertindak.

“Saya mendesak Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat perintah kepada pemerintah daerah agar menerbitkan larangan terhadap aktivitas 'sound horeg'. Larangan ini harus berlaku secara nasional,” katanya.

Legislator yang membidangi urusan otonomi daerah tersebut menilai bahwa Kementerian Dalam Negeri memiliki peran krusial untuk menciptakan standarisasi kebijakan. 

Pedoman tersebut nantinya akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas keamanan serta menjamin keselamatan warga dari dampak negatif aktivitas "sound horeg".

Eka mengklarifikasi bahwa usulan ini bukan bentuk antipati pemerintah terhadap hiburan rakyat. 

Namun, ia menggarisbawahi bahwa setiap aktivitas publik wajib menghormati hak asasi orang lain serta tidak memicu kerugian atau bahaya bagi keselamatan jiwa.

“Setiap hiburan sebenarnya boleh dilakukan, asalkan tidak mengganggu dan merugikan masyarakat. 'Sound horeg' jelas telah menimbulkan gangguan dan kerugian bagi masyarakat. Karena itu, aktivitas seperti ini harus dilarang,” katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya tiga orang dilaporkan meninggal dunia akibat insiden yang berhubungan dengan parade pengeras suara bervolume ekstrem di Jawa Timur sepanjang bulan Agustus 2026.

Sebenarnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah berupaya meredam dampak negatif ini melalui surat edaran bersama yang diteken oleh Gubernur, Kapolda, dan Pangdam V/Brawijaya pada Agustus 2025 lalu. 

Regulasi tersebut telah memerinci aturan mengenai batas kebisingan, spesifikasi kendaraan pengangkut, durasi, rute perjalanan, hingga mekanisme perizinan.

Menyikapi situasi terkini, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi ulang dengan pemangku kepentingan dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna mengevaluasi implementasi aturan yang sudah ada.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:57
02:03
05:04
05:34
01:25
04:56

Viral