- dok. Ditpolairud Polda Metro Jaya
Ditpolairud Polda Metro Jaya Bongkar Penyelundupan 150 Ribu Benih Lobster dalam Mobil Pick Up
Adapun barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini yaitu berupa satu unit mobil pick up Grand Max, 25 box styrofoam berisi benih bening lobster, serta satu unit handphone milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini untuk mengetahui lebih lanjut asal benih lobster tersebut maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tegasnya.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap praktik penyelundupan yang merugikan negara serta menjaga kelestarian sumber daya perikanan Indonesia. (ars/muu)