- ist
PERMAHI Jambi Soroti Tantangan Koperasi Merah Putih, Keterbatasan Lahan hingga SDM
Ketua DPW Asosiasi KDKMP Provinsi Jambi, M. Chudori, menyampaikan bahwa secara konseptual Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan program strategis dalam membangun ekonomi masyarakat dari tingkat desa dan kelurahan.
Namun demikian, menurutnya, tantangan utama saat ini tidak lagi hanya berkaitan dengan pembentukan badan hukum koperasi maupun pembangunan fisik, melainkan keberlanjutan operasional dan aktivitas usaha koperasi.
Di Provinsi Jambi sendiri, pembangunan KDKMP ditargetkan pada 1.548 titik dengan basis 1.585 desa dan kelurahan. Per 20 Agustus 2026, tercatat sebanyak 717 titik pembangunan sedang berlangsung dan 325 gerai telah selesai 100 persen.
“Pembangunan fisik harus diikuti dengan kesiapan kelembagaan, sumber daya manusia, model bisnis, dan kejelasan aturan teknis operasional. Badan hukum koperasi belum tentu secara otomatis menjamin koperasi sudah berjalan dengan baik,” jelasnya.
Chudori menambahkan, keberhasilan KDKMP seharusnya tidak hanya diukur dari jumlah koperasi yang terbentuk maupun bangunan yang selesai dibangun, tetapi dari kemampuan koperasi menjalankan kegiatan usaha, memiliki anggota aktif, menghasilkan manfaat ekonomi, membantu UMKM, menyerap produk masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi II Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi, Ridwan Joni, S.H., M.H., menyampaikan materi bertema “Implementasi Asta Cita melalui Penguatan Hukum Menuju Indonesia Emas 2045”.
Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan terus mendorong perubahan paradigma penegakan hukum melalui pendekatan pencegahan sejak tahap perencanaan dengan mengoptimalkan fungsi intelijen yustisial sebagai sistem deteksi dini atau early warning system.
Pengawasan terhadap sejumlah program strategis Asta Cita di Provinsi Jambi, lanjutnya, mencakup distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), penyelesaian kendala legalitas lahan KDKMP di 231 desa, pembangunan Sekolah Rakyat, hingga pencegahan pemotongan dan pungutan liar dalam Program Indonesia Pintar (PIP).
Melalui Program Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa, Kejaksaan juga mengedepankan pendekatan pembinaan dan pencegahan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan desa, khususnya terkait pengelolaan APBDes.
“Kami mendorong mahasiswa hukum, termasuk PERMAHI, menjadi mitra kritis dalam melakukan pengawasan terhadap indikasi awal penyimpangan anggaran publik serta memberikan edukasi hukum kepada masyarakat,” ungkapnya.