news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

12 WNI yang dapat amnesti dan kembali pulang ke tanah air.
Sumber :
  • Istimewa

12 WNI Bebas dari Penjara Myanmar, KBRI Kawal Kepulangan ke Tanah Air

Sebanyak 12 WNI akhirnya bebas dari penjara di Myanmar setelah mendapat amnesti dari otoritas setempat.
Minggu, 6 September 2026 - 09:06 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com — Sebanyak 12 Warga Negara Indonesia (WNI) akhirnya bebas dari penjara di Myanmar setelah mendapat amnesti dari otoritas setempat.

Mereka sebelumnya menjalani hukuman satu tahun penjara karena pelanggaran keimigrasian dan keterlibatan dalam penipuan daring.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon menerima penyerahan ke-12 WNI penerima amnesti dari otoritas Myanmar di Penjara Insein pada Sabtu (29/8/2026). Setelah proses penyerahan, KBRI Yangon langsung memfasilitasi kepulangan mereka ke Indonesia.

Dikutip dari keterangan KBRI Yangon kepada media, Minggu (6/9/2026), pemberian amnesti tersebut dilakukan setelah para WNI menyelesaikan masa hukuman selama satu tahun.

“Usai penyelesaian administrasi, mereka langsung dipulangkan ke Indonesia dengan pengawalan staf KBRI Yangon untuk memastikan perjalanan dapat berjalan lancar,” jelas keterangan tersebut.

Pendampingan terhadap para WNI itu bukan proses yang singkat. KBRI Yangon telah memberikan pendampingan kekonsuleran secara intensif sejak tim memperoleh akses menemui mereka di Hpa-An, Negara Bagian Kayin, pada awal Januari 2026.

Selama proses hukum berlangsung, KBRI Yangon terus memantau kondisi para WNI, melakukan verifikasi identitas, menerbitkan dokumen perjalanan, serta berkoordinasi dengan otoritas Myanmar dan instansi terkait di Indonesia.

“Setibanya di Indonesia, para WNI diserahkan kepada instansi berwenang untuk menjalani pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata keterangan tersebut.

KBRI Yangon pun kembali mengingatkan masyarakat Indonesia agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri tanpa memastikan legalitasnya.

“KBRI Yangon terus mengimbau untuk selalu memverifikasi legalitas tawaran kerja di luar negeri dan menghindari keterlibatan dalam jaringan penipuan daring guna mencegah risiko hukum,” tutup keterangan KBRI Yangon.

KBRI Yangon menegaskan pentingnya kewaspadaan bagi masyarakat yang hendak bekerja di luar negeri.

Verifikasi terhadap perusahaan, jenis pekerjaan, dokumen, serta jalur perekrutan menjadi langkah penting agar calon pekerja migran tidak terjebak dalam jaringan ilegal atau aktivitas yang dapat berujung pada persoalan hukum. (agr/nsi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:57
02:03
05:04
05:34
01:25
04:56

Viral