- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
KPK Buka Peluang Periksa Bupati Empat Lawang Soal Dugaan Suap Laporan BPK
Jakarta, tvOnenews.com - Pengembangan penyidikan kasus dugaan suap terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal pengadaan barang di Pemerintah Kabupaten Muara Enim masih terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK sendiri telah mengungkap adanya dugaan permintaan pengubahan opini dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) ke Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang tidak hanya dilakukan di Muara Enim tetapi terdapat sejumlah daerah lainnya.
Daerah lainnya yaitu di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan Kabupaten Empat Lawang.
Saat ditanya kemungkinan memeriksa Bupati Empat Lawang, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa kemungkinan tersebut tentunya terbuka, penyidik tentunya akan mendalami dugaan tersrbut.
"Tentunya terbuka kemungkinan untuk melakukan pendalaman," katanya, Minggu (6/9/2026).
Budi menjelaskan pendalaman yang akan dilakukan mengenai proses jika memang terdapat permintaan opini WTP yang dilakukan secara tidak wajar oleh Pemkab Empat Lawang ke BPK.
"Jika memang ada upaya untuk mendapatkan opini WTP itu ada hal-hal yang tidak sesuai dengan mekanismenya, maka tentu akan dilakukan pendalaman," jelasnya.
KPK Panggil Bupati PALI
Terkait kasus Ini, KPK juga telah memanggil Bupati PALI, Asgianto (AG) terkait kasus dugaan suap yang dilakukan Bupati Muara Enim Edison ke pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Budi mengungkapkan, pemeriksaan terhadap saksi untuk didalami berkaitan dengan pengubahan opini dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) ke Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Pasalnya penyidik menduga ada permintaan dari Bupati PALI agar wilayahnya mendapatkan opini serupa dengan Muara Enim yakni WTP.
"Penyidik menduga adanya komunikasi ataupun permintaan bantuan yang dilakukan oleh Bupati PALI ini kepada pihak-pihak di BPK," kata Budi, Selasa (18/8/2026).
Diketahui, sejak tahun 2013, Kabupaten PALI belum pernah mendapatkan predikat WTP, sejauh ini masih berada di WDB. Sehingga Bupati meminta kepada salah satu tersangka yakni berinisial AG dan Bobby yang merupakan Anggota V BPK RI.
"Bupati PALI ini meminta bantuan kepada saudara AG, yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini, dan juga kepada Saudara BB yang sebelumnya juga pernah dilakukan pemanggilan sebagai saksi. Bagaimana agar Kabupaten PALI ini bisa mendapatkan opini WTP," jelas Budi.
KPK Tetapkan 5 Orang di Kasus Audit BPK di Muara Enim
KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal pengadaan barang di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Kelimanya yaitu, Augusz Dewanggara, Titin Rita Lestari, Edison, serta pihak swasta Cory Erin Hardi dan Fika.
Budi menuturkan, bahwa kasus ini masih berkaitan dengan dugaan penyuapan terhadap Edison dari pihak swasta yang terkait dengan pengadaan barang di Pemkab Muara Enim.
Dalam kasus itu, pihak swasta diduga telah memberikan uang senilai Rp500 juta terhadap Bupati Muara Enim. Uang itu diberikan untuk 'jaga hubungan baik'.
Uang Rp500 juta itu diketahui diberikan kembali untuk menyuap sejumlah pihak di BPK bagian Sumatera Selatan.
"Sebagian diduga diberikan kepada pihak-pihak di sisi BPK dalam rangka atau diduga untuk pengkondisian ataupun pengaturan temuan audit BPK di Muara Enim, salah satunya pengadaan smart TV atau smart board," jelasnya. (aha/muu)