- ANTARA
Abu Erupsi Anak Krakatau Meluas, 6 Bandara Ditutup Termasuk Husein Sastranegara
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyampaikan perkembangan terbaru terkait dampak erupsi Gunung Anak Krakatau terhadap operasional penerbangan di sejumlah wilayah.
Abu akibat erupsi Gunung Anak Krakatau terindikasi berdampak terhadap sejumlah bandara. Kondisi tersebut membuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penutupan sementara terhadap beberapa bandara demi memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Terbaru, Bandara Husein Sastranegara di Bandung dinyatakan terdampak abu erupsi dan ditutup untuk penerbangan mulai pukul 12.00 WIB pada Minggu (6/9/2026).
Dudy mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pihaknya memperoleh informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan sejumlah pengujian di beberapa bandara.
"Dapat kami sampaikan update terakhir, sebagaimana kami menyampaikan pada pukul 09.30 tadi pagi bahwa pada pukul 09.30, berdasarkan informasi yang kami peroleh dari Badan Meteorologi, dan Klimatologi Geofisika, BMKG, kemudian kami menindaklanjuti dengan melakukan beberapa tes di beberapa bandara," kata Dudy dalam konferensi pers secara daring, Minggu (6/9/2026).
Sebelumnya, terdapat lima bandara yang telah ditutup sementara sejak pagi. Kelima bandara tersebut berada di Lampung, Jakarta, dan Tangerang.
Adapun lima bandara yang lebih dulu ditutup sementara yakni:
-
Bandara Radin Inten di Lampung
-
Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta
-
Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta
-
Bandara Pondok Cabe di Jakarta
-
Bandara Budiarto Curug di Tangerang
Dengan penutupan Bandara Husein Sastranegara pada siang hari, jumlah bandara yang terdampak dan ditutup sementara menjadi enam.
Bandara Husein Sastranegara Ditutup Pukul 12.00
Dudy menjelaskan, keputusan menutup Bandara Husein Sastranegara di Bandung dilakukan setelah hasil pengujian pada siang hari menunjukkan adanya indikasi dampak dari abu erupsi Gunung Anak Krakatau.
Menurut Dudy, pengujian dilakukan untuk memastikan kondisi bandara dan dampaknya terhadap kegiatan penerbangan. Berdasarkan hasil tersebut, Bandara Husein Sastranegara kemudian dinyatakan ditutup untuk penerbangan mulai pukul 12.00 WIB.
"Pagi hari kami telah melakukan penutupan bandara, yaitu lima bandara: Radin Inten Lampung, Soekarno-Hatta Jakarta, Halim Perdanakusuma Jakarta, Pondok Cabe Jakarta, kemudian Budiarto Curug Tangerang," kata Dudy.
"Pada kondisi sekarang ini, kami ingin melakukan update kembali, berdasarkan informasi yang kami peroleh dengan melakukan tes, pukul 12.00 untuk Bandara Husein Sastranegara di Bandung terindikasikan bahwa sudah terdampak, sehingga pada pukul 12.00 Bandara Husein Sastranegara di Bandung kami nyatakan ditutup untuk penerbangan," lanjutnya.
Penutupan sejumlah bandara tersebut dilakukan di tengah kondisi erupsi Gunung Anak Krakatau yang berdampak terhadap aktivitas penerbangan.
Kemenhub Minta Maskapai Utamakan Keselamatan
Kemenhub terus melakukan koordinasi secara intensif untuk menyikapi kondisi akibat erupsi Gunung Anak Krakatau. Koordinasi dilakukan untuk memastikan operasional penerbangan tetap memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan.
Dudy juga menyampaikan informasi mengenai kondisi tersebut kepada maskapai sebagai operator penerbangan. Maskapai diminta memastikan setiap penerbangan yang dilakukan benar-benar aman dan laik untuk beroperasi.
Menurut Dudy, aspek keselamatan dan keamanan penerbangan harus menjadi prioritas dalam kondisi seperti saat ini. Maskapai juga diminta tidak memaksakan penerbangan apabila situasi belum memungkinkan.
"Dari informasi tersebut kami juga sampaikan kepada pihak airlines sebagai operator penerbangan untuk senantiasa mengedepankan keselamatan ya, dan keamanan dari penerbangan, memastikan bahwa setiap penerbangan atau setiap operasional berjalan dengan baik dan laik untuk dilakukan penerbangan," ujar Dudy.
Ia menegaskan, penerbangan tidak boleh dipaksakan apabila kondisi di lapangan belum memungkinkan untuk dilakukan.
"Tidak memaksakan penerbangan apabila kondisi tidak memungkinkan atau belum memungkinkan," imbuhnya.