- Istimewa
Detik-detik Mengerikan Kapal Terobos Radius Terlarang Gunung Anak Krakatau, Polisi Ceritakan Kronogolinya
Jakarta, tvOnenews.com - Berdar kabar detik-detik mengerikan kapal terobos radius terlarang Gunung Anak Krakatau yang sedang erupsi. Kabar itu beredar luas di media massa hingga media sosial. Sontak, hal ini menyedot perhatian hingga menuai komentar publik.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun ceritakan, sebuah kapal cepat jenis speed fiber (kapal berbahan serat kaca) berwarna putih memutar haluan dan melarikan diri saat dihampiri tim patroli gabungan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung di perairan Gunung Anak Krakatau, Minggu (6/9/2026) pukul 10.30 WIB.
Kapal tersebut tepergok mencoba menerobos radius terlarang kawasan gunung api aktif yang kini berstatus Level III atau Siaga.
"Saat petugas bergerak mendekat, kapal tersebut langsung berbalik arah dan meninggalkan kawasan menuju perairan Banten," ceritanya.
Selain memutarbalikkan kapal misterius, petugas memergoki sejumlah nelayan yang nekat membentangkan jaring ikan di dalam zona bahaya.
Petugas segera menghampiri perahu nelayan untuk memberikan teguran dan imbauan agar menjauh, sekaligus membagikan masker medis melalui personel Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) guna mengantisipasi paparan abu vulkanik.
Polda Lampung menegaskan keselamatan warga menjadi prioritas utama. Langkah pencegahan terus dilakukan dengan memasang spanduk larangan di titik strategis serta menggelar sosialisasi bagi masyarakat dan wisatawan di Pulau Sebesi.
"Kami mengimbau pengelola kapal wisata, nelayan, dan masyarakat untuk tidak membawa atau mengarahkan wisatawan ke kawasan dilarang. Jangan sampai keinginan melihat aktivitas gunung api justru membahayakan keselamatan," ujar Yuni.
Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda ini mengalami erupsi sejak Jumat (4/9/2026) malam hingga Sabtu (5/9/2026) dini hari, dengan paparan abu vulkanik yang mencapai wilayah Jakarta dan Jawa Barat.
Berdasarkan penetapan Badan Geologi, masyarakat, nelayan, maupun wisatawan dilarang beraktivitas dalam radius tiga kilometer dari pusat kawah aktif. (aag)