- Istimewa
Peran 5 Tersangka Korupsi KPR di Karawang Terungkap! Modusnya Bikin Kaget
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang membongkar peran lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Kelima tersangka masing-masing berinisial DMP, VY, HJ, OH, dan HH. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian pengajuan KPR yang bermasalah, mulai dari manipulasi data konsumen hingga dugaan pemberian uang kepada pejabat dan pegawai bank.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama mengungkap, modus tersebut salah satunya dilakukan melalui pembentukan Tim Batik. Tim ini diduga bertugas memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan konsumen agar permohonan KPR tetap bisa diproses meski tidak memenuhi syarat kelayakan kredit.
Tersangka VY yang menjabat Direktur PT BAS disebut memiliki peran dalam kebijakan dan pengendalian perusahaan, termasuk pengembangan proyek Kartika Residence dan Citra Swarna Grande di Kabupaten Karawang.
VY diduga memerintahkan secara lisan dalam rapat internal bersama HJ dan HH agar data konsumen dimanipulasi dan pengajuan KPR menggunakan identitas pihak lain atau konsumen topengan.
Langkah tersebut diduga dilakukan untuk mengatasi tingginya penolakan kredit akibat buruknya riwayat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK sejumlah konsumen.
“VY juga diduga memerintahkan pembentukan Tim Batik, tim khusus yang bertugas memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan konsumen, baik konsumen asli maupun topengan, melalui modus pinjam nama, pemalsuan slip gaji dan rekening koran, serta diduga bertanggung jawab atas pemberian sejumlah uang kepada pejabat dan pegawai Bank Himbara KC Karawang untuk melancarkan persetujuan KPR yang datanya telah dimanipulasi,” katanya, dikutip Selasa, 8 September 2026.
HJ yang menjabat General Manager Sales & Marketing PT BAS periode 2020-2024 disebut bertanggung jawab atas strategi pemasaran dan koordinasi langsung dengan Bank Himbara KC Karawang.
HJ diduga menjalankan perintah VY untuk mempercepat persetujuan KPR. Dia juga disebut menerima perintah membentuk Tim Batik bersama OH untuk memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan konsumen, termasuk menggunakan konsumen topengan.
Penyidik kemudian menemukan transaksi keuangan antara HJ dan DMP yang saat itu merupakan Retail Risk Officer (RRO) pada Bank Himbara Wilayah 1 RLPC tahun 2021.
“Penyidik kemudian menemukan adanya beberapa transaksi keuangan antara Tersangka HJ dengan seorang pihak dengan inisial DMP yang merupakan Retail Risk Officer (RRO) pada Bank Himbara Wilayah 1 RLPC tahun 2021,” kata Dedy.
Dari transaksi tersebut, penyidik mengidentifikasi aliran dana sebesar Rp1.455.339.000 atau sekitar Rp1,4 miliar yang diterima DMP dari HJ. Uang itu diduga diberikan sebagai bagian dari upaya memperlancar pengajuan KPR proyek Citra Swarna Grande milik PT BAS kepada Bank Himbara KC Karawang.
Sementara HH yang menjabat Manager KPR PT BAS periode 2020-2024 disebut memiliki peran dalam pembuatan dokumen palsu dan manipulasi persyaratan KPR.
HH juga diduga mengkoordinasikan serta mengarahkan kerja Tim Batik. Dia disebut aktif berkoordinasi dengan pihak bank melalui pemberian sejumlah uang kepada pejabat dan pegawai Bank Himbara KC Karawang untuk mempercepat persetujuan KPR yang datanya telah dimanipulasi.
Tersangka OH yang menjabat Sales Manager PT BAS periode 2020-2024 disebut bertanggung jawab mengoordinasikan tim sales marketing di lapangan.
OH diduga mengarahkan penggunaan debitur topengan. Bersama HJ, dia juga disebut mengoordinasikan Tim Batik untuk membantu konsumen dengan riwayat kredit buruk agar tetap dapat mengajukan KPR melalui manipulasi data dan skema pinjam nama.
Adapun DMP merupakan pihak dari Bank Himbara yang disebut menerima aliran dana dari HJ. Penyidik mengidentifikasi total transaksi yang diterima DMP mencapai Rp1,4 miliar.
Rangkaian dugaan manipulasi dalam penyaluran KPR tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang tidak sedikit.
“Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), diperoleh angka kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp237.078.338.982,50,” tuturnya.
Kejari Karawang telah menahan DMP, VY, OH, dan HH di Lapas Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung sejak 7 September hingga 26 September 2026. Sementara HJ belum ditahan karena tidak menghadiri panggilan penyidik.
Foe peace simbolon