news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Taufik Hidayat Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR.
Sumber :
  • YouTube tvOneNews

Berkas Lengkap, Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan YTR Segera Disidang

Kepala Kejari Kabupaten Bandung Nurmajayani mengatakan pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara tersangka telah lengkap.
Selasa, 8 September 2026 - 14:28 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menerima tersangka dan barang bukti perkara dugaan kekerasan fisik serta seksual yang disertai penyekapan dengan tersangka Taufik Hidayat bin Tata dari penyidik Polda Jawa Barat.

Kepala Kejari Kabupaten Bandung Nurmajayani mengatakan pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara tersangka telah lengkap.

"Alhamdulillah tadi sudah ada penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua dari pihak Polda Jabar ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung," katanya di Baleendah, Selasa (8/9/2026).

Dengan selesainya tahap kedua, proses hukum selanjutnya berada di tangan jaksa penuntut umum. Jaksa akan menyiapkan perkara sebelum mengajukannya ke Pengadilan Negeri Baleendah.

Taufik Hidayat disangkakan melanggar Pasal 13 Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain itu, tersangka diduga melanggar Pasal 451 Jo. Pasal 126 ayat (2), serta Pasal 468 ayat (1) Jo. Pasal 126 ayat (2) Jo. Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Nurmajayani menyampaikan Taufik kemudian ditahan untuk menjalani proses penuntutan.

"Terhadap tersangka selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung selama 20 hari ke depan," ujarnya.

Kejari Kabupaten Bandung akan segera membawa perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Baleendah. Setelah pelimpahan dilakukan, pengadilan akan menentukan jadwal persidangan.

"Insyaallah secepatnya kita akan limpahkan ke pengadilan. Kalau untuk jadwal sidang belum, kan belum dilimpah," katanya.

Berawal dari Aplikasi Kencan

Berdasarkan dokumen perkara, tersangka berinisial "TH" dan korban berinisial "YTR" diketahui mulai menjalin hubungan pada Mei 2024. Keduanya pertama kali berkenalan melalui aplikasi kencan daring.

Hubungan tersebut kemudian berlanjut dengan keputusan keduanya untuk tinggal bersama. Tersangka disebut berjanji akan bertanggung jawab dan menikahi korban.

Dalam hubungan itu, Taufik diduga menunjukkan perilaku posesif dengan membatasi berbagai aktivitas korban. Korban disebut dilarang bekerja, menggunakan telepon seluler, hingga beberapa kali dikunci di dalam kamar.

Selama menjalin hubungan, tersangka dan korban tercatat berpindah tempat tinggal hingga enam kali.

Di hampir setiap lokasi, korban diduga berulang kali mendapat kekerasan fisik. Kekerasan disebut dilakukan menggunakan helm, senjata tajam, serta benda keras lainnya hingga menyebabkan luka serius, terutama pada wajah dan sekitar mata.

Akibat dugaan penganiayaan tersebut, korban dilaporkan kehilangan penglihatan dan harus mendapat penanganan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Korban juga diduga menjadi sasaran pemaksaan hubungan seksual berulang. Dugaan pemaksaan tersebut bahkan disebut terjadi ketika korban masih mengalami luka parah. (ant/nba)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:03
05:19
01:23
01:28
20:49
05:57

Viral