- Adinda Ratna Safira
Curi Uang Rp18 Juta dan Ponsel, Wanita 20 Tahun di Jaktim Mengaku Terdesak Gaya Hidup
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap motif wanita berinisial SAP alias Caca (20) yang ditangkap karena melakukan pencurian di sejumlah rumah di wilayah Jakarta Timur.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardi Marasabessy mengatakan, pelaku diketahui telah melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali. Sasaran pelaku berupa rumah yang ditinggalkan atau dalam kondisi sepi.
Dalam tiga aksinya tersebut, pelaku berhasil membawa satu unit ponsel dan uang tunai dengan total mencapai Rp18 juta.
Aksi pertama dilakukan pada Sabtu (24/6/2026). Saat itu, korban sedang menunaikan salat Asar di lantai dua rumahnya.
Pelaku kemudian memanfaatkan kondisi tersebut untuk masuk ke dalam rumah. Pintu rumah korban dalam keadaan tertutup, tetapi tidak terkunci.
“Korban sedang menunaikan salat Asar di lantai dua rumahnya. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan masuk melalui pintu yang tertutup tetapi tidak terkunci, lalu menggasak satu unit ponsel Samsung S23 Ultra milik korban yang tergeletak di dekat meja kerja,” ujar Ressa kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).
Ponsel Samsung S23 Ultra Jadi Sasaran
Setelah masuk ke rumah korban, pelaku mengambil ponsel Samsung S23 Ultra yang berada di dekat meja kerja.
Korban baru mengetahui ponselnya hilang setelah selesai melaksanakan salat. Saat itu, korban mengecek kondisi rumah dan menyadari handphone miliknya sudah tidak berada di tempat semula.
Korban kemudian merasa curiga dan memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di rumah.
Dari rekaman tersebut, terlihat terduga pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil ponsel milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit Samsung S23 Ultra warna hijau.
Berlanjut Curi Uang Rp3 Juta
Aksi berikutnya dilakukan pelaku di wilayah Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 17 Agustus 2026.
Di lokasi tersebut, pelaku kembali melakukan pencurian dan berhasil membawa uang tunai sebesar Rp3 juta.
“Di lokasi tersebut, pelaku berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp3 juta,” terang Ressa.
Tidak berhenti di sana, pelaku kemudian kembali menyasar wilayah Cibubur, Jakarta Timur.
Dalam aksi tersebut, SAP berhasil membawa uang tunai senilai Rp15 juta.
Jika digabungkan, uang tunai yang berhasil dicuri dalam dua aksi tersebut mencapai Rp18 juta. Selain uang, pelaku sebelumnya juga membawa satu unit ponsel milik korban.
Polisi Tangkap Pelaku di Tangerang Selatan
Pelaku akhirnya diamankan oleh Tim Anggota Unit 5 Subdit 3 Tahbang/Resmob setelah melakukan pencurian di Jalan Kebon Nanas Selatan 2, Jatinegara, Jakarta Timur.
SAP ditangkap pada Kamis (4/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Kesatrian No. 35 RT 01/RW 08, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mengusut aksi pencurian yang dilakukan pelaku di sejumlah lokasi.
Saat menjalani pemeriksaan, SAP mengungkap alasan di balik aksi pencurian yang dilakukannya.
Pelaku Mengaku Terdesak Gaya Hidup
Menurut keterangan Ressa, SAP mengaku nekat mencuri karena terdesak gaya hidup.
Uang yang diperoleh dari hasil kejahatan tersebut digunakan untuk bersenang-senang di tempat hiburan malam. Pelaku juga menggunakan uang hasil pencurian untuk membeli minuman keras atau miras.
“Saat diperiksa, pelaku mengaku nekat beraksi karena terdesak gaya hidup, di mana uang hasil kejahatan dipakai untuk bersenang-senang di tempat hiburan malam dengan membeli miras,” terang Ressa.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Subdit Resmob Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terancam Lima Tahun Penjara
Atas perbuatannya, SAP dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian.
Ressa mengatakan, pelaku terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
“Pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” ujarnya.
Polisi masih memproses perkara tersebut setelah mengamankan pelaku dan barang bukti di Subdit Resmob Polda Metro Jaya. (ars/nsp)