news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi KPK..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Silmy Karim Terkait Penyitaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy
Selasa, 8 September 2026 - 16:15 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pengajuan praperadilan yang dilayangkan Silmy merupakan bagian dari mekanisme hukum untuk menguji aspek formil dalam proses penyidikan.

Diketahui dalam hal ini, KPK tengah melakukan penyidikan dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA).

"Praperadilan merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam proses penegakan hukum," kata Budi, Selasa (8/9/2026).

"Setiap pihak memiliki hak untuk menguji tindakan aparat penegak hukum melalui forum hukum yang telah disediakan dan sah menurut peraturan perundang-undangan," sambungnya.

Budi menegaskan, tahapan penyidikan dalam perkara ini telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku. Termasuk dalam pelaksanaan tindakan penyitaan.

"Penyidik bekerja dengan memperhatikan aspek formil maupun materiil serta memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Oleh karena itu ia mengungkapkan bahwa KPK siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Pasalnya ia meyakini proses penyidikan sesuai dengan ketentuan.

"Dengan demikian, KPK siap menghadapi dan menjelaskan setiap tindakan penyidikan dalam praperadilan secara objektif, terbuka, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya.

Diketahui, Silmy Karim mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan penyitaan yang dilakukan oleh KPK.

Permohonan gugatan yang teregistrasi dengan nomor 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu mempersoalkan penyitaan yang dilakukan KPK dalam perkara Silmy Karim. (aha/aag) 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:03
05:19
01:23
01:28
20:49
05:57

Viral