- Aldi Herlanda/tvOnenews
KPK Bakal Dalami Peran Istri Bupati Pemalang di Kasus Pemerasan
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran istri Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro, Noor Faizah Maenofie di kasus dugaan pemerasan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa uang yang dibawa Bupati pada saat tertangkap tangan disiapkan oleh sang istri.
"Kami akan dalami soal itu, karena dari fakta-fakta yang terungkap pada saat peristiwa tertangkap tangan, uang-uang yang dibawa oleh Bupati ini di antaranya disiapkan oleh istri Bupati," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (8/9/2026).
Selain itu, sambung Budi pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan saksi terhadap dugaan aliran-aliran uang dari pihak swasta maupun penerimaan yang bersumber dari lingkungan Pemkab Pemalang.
"Apakah juga mengetahui dugaan penerimaan dari pihak-pihak lain, ya pihak swasta ataupun pihak-pihak di lingkungan Pemkab Pemalang atau seperti apa, nanti akan kami dalami soal itu," jelasnya.
Sementata itu berdasarkan temuan penggeledahan ataupun keterangan dari saksi lainnya, uang-uang yang didapatkan tersebut diduga untuk kebutuhan operasional Bupati termasuk keluarga.
Oleh karena itu, atas temuan itu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Noor pada Senin (7/9) kemarin, namun yang bersuktan tidak hadir sehingga harus dilakukan penjadwalan ulang.
"Ini memang uang-uang yang didapatkan dari pihak-pihak swasta ataupun pihak di lingkungan Pemkab Pemalang ini di antaranya untuk kebutuhan operasional pribadi Bupati ataupun keluarganya," ujarnya.
Diketahui KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka di antaranya, Anom Widyantoro yang merupakan Bupati Pemalang, Mohamad Haris selalu pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Bupati, Lilik Budi Suprisnto pihak swasta, dan Setya Budi Dias Oktavianto selalu staf administrasi KPK.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, KPK juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Budi
Ia menjelaskan, ada dua klaster perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pemalang. klaster pertama, yakni terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Bupati kepada para jajaran di bawahnya dan juga pihak swasta.