news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Cyril Raoul Hakim atau Chico Hakim..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Provinsi DKI Jakarta Kembalikan Pembelajaran Tatap Muka Mulai 9 September 2026

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim menjelaskan, bahwa pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 92
Selasa, 8 September 2026 - 18:24 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim menjelaskan, bahwa pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 92/SE/2026 tentang Penyelenggaraan Kembali Pembelajaran Tatap Muka, atas arahan Gubernur Pramono Anung.

"SE ini diterbitkan sehubungan dengan berkurangnya abu vulkanik di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Mulai Rabu, 9 September 2026, seluruh satuan pendidikan PAUD, SKB/PKBM, SLB, SD, SMP, SMA, dan SMK negeri maupun swasta diminta menyelenggarakan kembali pembelajaran tatap muka dengan tetap memperhatikan kondisi lingkungan di sekitar satuan Pendidikan," jelas Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, Selasa (8/9/2026).

Keputusan ini, kata dia, diambil untuk mengoptimalkan capaian belajar siswa, dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan seluruh warga satuan pendidikan.

Selain itu, ia menjelaskan, kepala satuan pendidikan diminta memastikan langkah-langkah kesiapsiagaan sebagai berikut:

1. Memakai masker atau alat pelindung diri lainnya saat beraktivitas di luar ruangan;

2. Menutup pintu dan jendela satuan pendidikan dengan rapat agar abu tidak masuk;

3. Membatasi aktivitas di luar ruangan;

4. Membersihkan abu dengan cara membasahinya terlebih dahulu atau menggunakan kain lembab; dan

5. Memantau informasi terkini dari kanal resmi pemerintah dan instansi berwenang serta menghindari informasi yang belum terverifikasi.

Satuan pendidikan juga diminta berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat apabila diperlukan penanganan kesehatan.

Dengan berlakunya SE ini, Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Nomor 91/SE/2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Abu Vulkanik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Kesehatan siswa dan guru tetap nomor satu. Karena abu vulkanik sudah berkurang, sekolah kembali tatap muka mulai besok dengan protokol kesiapsiagaan yang tetap dijalankan,” ucap Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim.

Dinas Pendidikan bersama Suku Dinas Pendidikan akan terus memberikan arahan, pendampingan teknis, dan pemantauan pelaksanaan pembelajaran tatap muka ini. (aag)
 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:03
05:19
01:23
01:28
20:49
05:57

Viral