- dok. KPK
KPK Geledah Rumah Direktur PT CMC di Jaktim Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Bengkulu
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan penggeledahan terhadap rumah milik Direktur PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), Eko Yusanto (EY).
Penggeledahan tersebut dilakukan dirumah milik Eko yang berlokasi di Jakarta Timur.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa penggeledahan ini merupakan rangkaian pengembangan penyidikan atas kasus suap proyek di Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
"Penyidik melakukan penggeledahan di rumah Direktur PT CMC, sausara EY, yang berlokasi di Jakarta Timur," katanya, Selasa (8/9/2026).
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Hasil dari penggeledahan tersebut sambung Budi, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik. Nantinya barang bukti ini akan didalami lebih lanjut oleh KPK.
"Dalam penggeledahan tersebut, Penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik. Penyidik akan menelaah dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan ini," ujarnya.
Kasus di Bengkulu ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari.
Kasus di Bengkulu, KPK menyasar soal proyek pengolahan limbah.
Dalam penyidikan ini, KPK telah memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman (NOP), Senin (3/8/2026).
Selain itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota DPRD Kota Bengkulu yaitu Vinna Ledy Anggraheni dan Bambang Hermanto.
Sementara itu, penyidik juga telah melakukan pemanggilan terhadap Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto dan Wakil Ketua I DPRD Rahmad, Senin (7/9/2026).
Namun, keduanya mangkir, sehingga KPK harus menjadwalkan ulang terhadap keduanya. (aha/muu)