- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Soal Korupsi Kereta Cepat Whoosh, KPK Pastikan Hal Ini
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh tidak berhenti.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, kasus kereta cepat itu hingga saat ini masih terus berprogres, KPK akan terus melakukan pendalaman.
"Terkait dengan kegiatan penyelidikan kereta cepat atau Whoosh, saat ini masih terus berprogres," katanya, Selasa (8/9/2026).
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
"Penyelidik tentunya juga terus melakukan pendalaman, permintaan keterangan kepada sejumlah pihak, gitu ya, yang tentunya pengetahuannya dibutuhkan, ya, untuk menemukan adanya dugaan peristiwa pidananya," sambungnya.
Oleh karena itu ia menuturkan bahwa belum bisa membeberkan secara gamblang konstruksi perkara tersebut. Pasalnya kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan.
"Tentunya progres penyelidikannya perjalan positif, artinya pihak-pihak yang dimintai keterangan juga memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh tim penyelidikan KPK," tuturnya.
Sebelumnya KPK juga mengungkapkan bahwa penanganan perkara ini masih terus berjalan meskipun detailnya belum dapat diungkap ke publik.
Hal ini dikarenakan proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan awal.
"Terkait dengan kereta cepat Whoosh, saat ini prosesnya masih di penyelidikan. Jadi kalau memang prosesnya masih di penyelidikan, informasinya masih bersifat tertutup. Jadi kami belum bisa menyampaikan secara terbuka, secara lengkap terkait dengan penyelidikan perkara ini. Namun yang pasti bahwa penyelidikan terkait dengan kereta cepat ini masih terus berprogres," ucap Budi, Senin (4/5/2026).
Kemudian menyikapi lamanya waktu penyelidikan yang berjalan, Budi menjelaskan bahwa hal ini murni persoalan manajemen penanganan perkara di internal KPK.
KPK tengah disibukkan dengan berbagai kasus prioritas, termasuk sejumlah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di berbagai daerah yang menuntut proses penyidikan ekstra cepat karena terikat dengan masa penahanan tersangka.
"Kalau kita bicara peristiwa tertangkap tangan, kemudian naik ke penyidikan, pihak-pihak ditetapkan sebagai tersangka langsung dilakukan penahanan, maka ketika langsung dilakukan penahanan, argo penahanan langsung mulai berjalan. Sehingga kami juga harus sesuaikan dari sisi waktunya," kata Budi.
Ia juga menambahkan bahwa dari hasil OTT sering kali muncul pengembangan perkara baru yang membongkar praktik serupa di sektor lain, yang pada akhirnya memakan waktu dan tenaga penyidik.
Mengingat keterbatasan kewenangan di tahap penyelidikan, muncul dorongan agar KPK segera menerbitkan sprindik umum. (aha/muu)