- tvOnenews.com/Syifa Aulia
DPR Sebut Pemerintah Harus Tanggung Biaya Pengobatan Korban Keracunan MBG sampai Pulih
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan pemerintah harus menanggung seluruh biaya korban keracunan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) sampai mereka pulih.
Menurutnya, korban yang mengalami keracunan MBG kemungkinan banyak yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.
“Karena kan pasti mereka yang keracunan itu kan berasal dari kalangan keluarga yang apa, kurang mampu kan begitu,” ujar Saan di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026).
“Karena itu, terkait dengan soal pembiayaan untuk pemulihan kesehatan anak tersebut juga perlu diperhatikan dan perlu untuk ditanggung secara sungguh-sungguh juga,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Saan meminta Badan Gizi Nasional (BGN) bersama instansi terkait menangani secara serius terhadap kasus keracunan MBG dan dampak yang ditimbulkan.
“Yang pertama kita minta ya dari BGN, bahkan dari instansi-instansi yang terkait untuk bisa menangani mereka secara serius ya,” ujar Saan.
“Dan sungguh-sungguh agar dampak dari keracunan MBG itu, itu anaknya bisa segera pulih kembali ya secara kesehatan dan juga yang lainnya,” lanjutnya.
Menurut Saan, kasus keracunan tersebut tidak bisa diperlakukan seperti kasus keracunan biasa karena telah menimbulkan risiko kesehatan yang lebih berat. Dia menyebut kondisi korban yang mengalami dampak kesehatan serius membutuhkan penanganan segera.
“Jadi sekali lagi apa, kami meminta agar apa, ditangani secara serius karena ini sudah pada level yang apa, cukup memprihatinkan ya. Ini, ini penting untuk segera ditangani,” jelas dia.
“Kalau ada keracunan-keracunan yang apa, terjadi itu kan bisa ditangani dengan cepat karena tidak terlalu apa, tidak terlalu berisiko. Nah, kalau yang ini kan sudah berisiko karena kehilangan ingatan, masuk dalam penyakit-penyakit yang memang apa, dampaknya sangat kronis,” tambah Saan.
Untuk itu, dia mendesak BGN dan kepala daerah setempat mengambil tindakan secara cepat dan serius. (saa/rpi)