- Antara
Kebakaran TPA Galuga Bogor Meluas hingga 42 Hektare, Helikopter TNI AU Dikerahkan untuk Water Bombing
Jakarta, tvOnenews.com - Bencana kebakaran berskala besar melanda kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Galuga yang berlokasi di Desa Galuga, Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, luasan area yang dilalap api diprediksi sudah menyentuh angka 42 hektare.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, di Jakarta pada Rabu (9/9) membeberkan kronologi kejadian.
Menurutnya, titik api bermula dari sebuah lahan milik warga pada Senin (7/9) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari sana, api merambat dengan sangat cepat hingga memasuki area pembuangan sampah.
Terkait dampak dari insiden ini, Berton memberikan pernyataan resminya.
"Berdasarkan laporan Pusdalops BPBD Kabupaten Bogor, luas lahan terdampak diperkirakan mencapai sekitar 42 hektare. Data tersebut masih dalam proses pendataan lebih lanjut dan dipastikan tidak ada korban jiwa," kata dia.
Guna menjinakkan api, sebuah operasi pemadaman berskala masif langsung dieksekusi oleh tim gabungan.
Elemen yang terlibat sangat beragam, mulai dari Pemkab dan Pemkot Bogor, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Tagana, PDAM, unsur TNI-Polri, PMI, hingga para relawan.
Bahkan, Bupati dan Wali Kota Bogor turun langsung ke lapangan untuk meninjau proses pemadaman.
Strategi pemadaman dilakukan melalui dua jalur. Di jalur darat, petugas menyiagakan dua set perangkat pemadam utama, generator set, serta empat unit mobil tangki cadangan air.
Sementara di jalur udara, kekuatan tim ditambah dengan manuver water bombing menggunakan helikopter dari TNI AU Atang Sendjaja.
Berton memaparkan, setidaknya hingga Selasa (8/9) menjelang pergantian hari pada pukul 23.58 WIB, tim gabungan di lapangan masih berjibaku melakukan penyiraman dan pendinginan lahan.
Hal ini krusial dilakukan untuk mematikan titik-titik api yang tersisa di area TPA.
Insiden kebakaran TPA Galuga ini terjadi bertepatan dengan pemberlakuan status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan di wilayah Jawa Barat, khususnya Kabupaten Bogor, yang berlaku efektif dari 1 Juli hingga 30 September 2026.
Menyikapi kondisi tersebut, pihak BNPB memberikan peringatan tegas kepada masyarakat.
Warga diimbau untuk tidak melakukan aktivitas pembakaran lahan secara sembarangan di tempat terbuka selama periode musim kemarau.
Selain itu, warga diminta proaktif melaporkan ke petugas setempat apabila mendapati adanya potensi titik api di lingkungan mereka. (ant/dpi)