- Antara
Langgar Kode Etik, Dua Anggota Polresta Karawang Resmi Dipecat Tidak Hormat
Jakarta, tvOnenews.com - Sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara resmi dijatuhkan kepada dua orang anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Karawang, Jawa Barat.
Hukuman ini diberikan akibat adanya pelanggaran disiplin serta kode etik yang dilakukan oleh kedua personel tersebut.
Kapolresta Karawang, Kombes Pol Mario Prahatinto, menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk komitmen institusinya dalam membersihkan internal kepolisian dari oknum yang bermasalah.
"Keputusan PTDH hari ini adalah bukti nyata bahwa Polri tidak akan melindungi anggotanya yang melanggar," kata Kombes Pol Mario di Karawang, pada Rabu (9/9).
Adapun dua anggota yang harus menanggalkan seragamnya tersebut diketahui berinisial GG dan RR.
Meski demikian, pihak Polresta Karawang tidak merinci secara spesifik mengenai bentuk pelanggaran disiplin dan kode etik yang telah mereka perbuat.
Lebih lanjut, Mario menjelaskan bahwa pemecatan bukanlah keputusan yang diambil secara instan.
PTDH merupakan langkah final yang ditempuh institusi kepolisian setelah berbagai tahapan pembinaan dan prosedur penegakan kedisiplinan internal tidak membuahkan hasil.
Keputusan ini sekaligus menjadi wujud pertanggungjawaban moral Polri kepada masyarakat luas.
"Integritas, disiplin, dan kehormatan adalah harga mati. Seragam ini terlalu mahal untuk dinodai oleh perilaku yang mencederai kepercayaan publik," ujarnya.
Menurutnya, penindakan hukum internal yang tegas ini sama sekali bukan bertujuan untuk menjatuhkan citra Korps Bhayangkara, melainkan sebuah upaya mutlak untuk menjaga kehormatan institusi agar senantiasa mendapat kepercayaan dari publik.
Ia pun memberikan pesan peringatan kepada seluruh jajarannya yang masih bertugas.
"Jadikan ini pelajaran bagi kita semua. Bekerjalah dengan hati, layani masyarakat dengan tulus, dan patuhi setiap aturan. Jangan sampai ada lagi personel yang mencoreng nama baik institusi Polri," tegasnya.
Pelaksanaan upacara pemecatan (PTDH) itu diselenggarakan di Lapangan Apel Mapolresta Karawang, di mana Kombes Pol Mario bertindak langsung sebagai inspektur upacara.
Landasan hukum dari pemberhentian kedua anggota tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Jawa Barat.
Dalam prosesi tersebut, pembacaan surat keputusan diiringi dengan tindakan simbolis berupa pemberian tanda silang pada foto GG dan RR oleh inspektur upacara.