- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Kejagung Periksa Dewan Komisaris dan Eks Direksi Inhutani V soal Dugaan Korupsi Lahan Hutan
Sudah Periksa 47 Saksi
Setelah mengambil alih perkara tersebut, tim penyidik Jampidsus Kejagung telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan.
Saiful menyebut hingga saat ini sudah ada 47 orang saksi yang diperiksa. Selain meminta keterangan saksi, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Kejagung turut meminta bantuan ahli untuk melakukan perhitungan terhadap nilai kerugian negara yang diduga timbul akibat perkara tersebut.
"Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi dan melakukan penyitaan dokumen-dokumen, serta telah melakukan permintaan perhitungan kepada ahli," jelas Saiful.
Pemeriksaan terhadap dua orang dari PT Inhutani V pada Rabu (9/9/2026) menambah rangkaian pemeriksaan saksi yang telah dilakukan penyidik dalam perkara tersebut.
PT PSMI Diduga Tanam Tebu di Kawasan Hutan
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Kejagung menduga PT PSMI melakukan aktivitas penanaman tebu di kawasan hutan yang berada di areal PT Inhutani V Lampung.
Aktivitas tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum. Kejagung juga menduga perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara.
"Peristiwa pidana yang dilakukan PT PSMI melakukan penanaman perkebunan tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung tersebut telah melawan hukum dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara," ungkap Saiful.
Penyidik kini masih melanjutkan proses pendalaman untuk memperkuat pembuktian perkara. Selain pemeriksaan saksi dan penyitaan dokumen, perhitungan nilai kerugian negara juga menjadi bagian yang tengah dilakukan dengan melibatkan ahli.
Kejagung memastikan proses penyidikan perkara tersebut dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.