news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Sumber :
  • Tim tvOne

Polda Metro Jaya Temukan Uang Rp2,3 Miliar Saat Lakukan Penangkapan Dua Orang Anggota Khilafatul Muslimin

Aparat dari Polda Metro Jaya menemukan uang lebih dari Rp2,3 miliar saat melakukan penangkapan dua anggota kelompok Khilafatul Muslimin di Lampung. Temuan uang miliaran tersebut didapatkan dari pria berinisial AA dan IN.
Senin, 13 Juni 2022 - 02:17 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta - Aparat dari Polda Metro Jaya menemukan uang lebih dari Rp2,3 miliar saat melakukan penangkapan dua anggota kelompok Khilafatul Muslimin di Lampung. Temuan uang miliaran tersebut didapatkan dari pria berinisial AA dan IN.

"Petugas kami temukan brankas besi sebanyak empat unit yang berisi uang tunai yang berjumlah lebih dari Rp2,3 miliar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Minggu (12/6/2022).

"Kemudian kami temukan juga catatan pembukuan keuangan, serta ditemukan juga buku tabungan rekening penampung," sambungnya.

Dari penangkapan tersebut, lanjut Zulpan, polisi juga menemukan buku data anggota kelompok Khilafatul Muslimin di seluruh Indonesia. Bahkan jumlahnya mencapai puluhan ribu orang.

"Kita temukan juga di situ ada data induk warga Khilafatul Muslimin seluruh Indonesia, yang sampai dengan sore hari ini sudah kita temukan mencapai puluhan ribu (anggota)," jelasnya.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap empat orang pengurus ormas Khilafatul Muslimin. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Abdul Qodir Baraja.

Keempat orang tersebut ditangkap di tangkap di tiga tempat berbeda pada Sabtu (11/6/2022). Ketiga lokasi di antaranya kantor pusat Khilafatul Muslimin di Lampung, Bekasi, dan Medan.

"Tempat penangkapan ada tiga, yakni di kantor pusat Khilafatul Muslimin Bandar Lampung, di Pekayon Bekasi, di Kota Medan yang berlokasi di jalan Marelan," tutur Zulpan. (ade)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:33
04:11
01:51
08:55
01:00
01:09

Viral