news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi, Lodewyk Pusung saat digiring menuju mobil tahanan Kejagung, Rabu (3/6)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Hakim Tolak Praperadilan Ketiga Eks Waka BGN Lodewyk Pusung 

Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026).
Senin, 14 September 2026 - 10:26 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung terkait keabsahan penyitaan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026).

"Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Sulistyo dalam persidangan.

Hakim menilai permohonan untuk menguji sah atau tidaknya suatu upaya paksa tidak dapat diajukan lebih dari satu kali untuk objek yang sama.

Ketentuan tersebut, menurut hakim, telah diatur dalam Pasal 160 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Permohonan kali ini menjadi gugatan praperadilan ketiga yang ditempuh Lodewyk. Gugatan tersebut didaftarkan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (26/8) dan tercatat dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dalam permohonan ketiganya, Lodewyk mempersoalkan legalitas tindakan penyitaan yang dilakukan tim penyidik dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.

Sebelumnya, Lodewyk mengajukan gugatan pertama ke PN Jakarta Selatan. Saat itu, dia menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Namun, hakim menyatakan PN Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara tersebut. Pertimbangannya, wilayah hukum tempat dugaan tindak pidana terjadi atau locus delicti dinilai tidak berada di Jakarta Selatan.

Lodewyk kemudian mengajukan gugatan kedua di PN Jakarta Pusat. Permohonan tersebut kembali berkaitan dengan keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Dalam perkara kedua itu, hakim tunggal PN Jakarta Pusat menerima eksepsi yang diajukan Kejaksaan Agung.

PN Jakarta Pusat selanjutnya dinyatakan tidak berwenang memeriksa permohonan praperadilan tersebut.

Dengan putusan itu, hakim PN Jakarta Pusat tidak masuk ke pemeriksaan materi mengenai keabsahan penyitaan maupun penetapan Lodewyk sebagai tersangka. (nba)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:01
01:44
01:48
02:17
02:15
01:13

Viral