news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polda Metro Jaya Tegaskan Siap Hadir di Praperadilan Keempat Roy Suryo Terkait Status Cekal.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Roy Suryo Menang Praperadilan, Menteri Keuangan harus Bayar Ganti Rugi Rp5 Juta

Perintah tersebut menjadi bagian dari putusan hakim yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo terkait permintaan ganti rugi. 
Rabu, 16 September 2026 - 15:12 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Roy Suryo mendapatkan ganti rugi dalam perkara praperadilan yang diajukannya. 

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Ketut Darpawan, memerintahkan Menteri Keuangan membayar ganti rugi sebesar Rp5 juta kepada Roy Suryo.

Perintah tersebut menjadi bagian dari putusan hakim yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo terkait permintaan ganti rugi. 

Putusan dibacakan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026) kemarin.

Roy Suryo memastikan uang ganti rugi Rp5 juta yang diputuskan hakim dalam perkara praperadilan tidak akan masuk ke kantong pribadinya.

Roy menyatakan uang tersebut akan disumbangkan kepada pihak yang membutuhkan. Namun, dia belum menentukan yayasan atau perkumpulan yang nantinya menerima uang tersebut.

"Kami lakukan ini demi masyarakat, demi rakyat. Dan kami tidak pernah melupakan janji kami. Meskipun mohon maaf, nilainya Rp5 juta, tapi akan kita atur nanti mekanismenya yayasan atau perkumpulan apa yang nanti akan menerima. Tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke kami, tidak ada," katanya, Selasa (15/9/2026).

Roy juga menegaskan tidak mempermasalahkan besaran ganti rugi yang ditetapkan hakim. Dia justru menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut.

"Kami sama sekali tidak mempermasalahkan dan itu justru berterima kasih," ujarnya.

Menurut Roy, perkara tersebut sejak awal bukan semata-mata soal nominal uang. Dia kemudian mengungkapkan rasa syukurnya setelah hakim tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan membacakan putusan.

"Pertama-tama alhamdulillah wa syukurillah kepada Allah Subhanahu wa ta'ala yang hari ini telah memberikan putusan final melalui hakim tunggal praperadilan di Ketut Darmawan yang sangat cantik," kata Roy. (Foe Peace Simbolon)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

12:48
05:04
03:30
01:13
06:11
27:02

Viral