- Instagram @aisar_khaledd
Polisi Bakal Periksa Aisar Khaled Buntut Dugaan Penipuan Investasi Rp5,7 Miliar
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya masih mendalami laporan terhadap influencer asal Malaysia, Aisar Khaled, terkait dugaan tindak pidana perbuatan curang atau penipuan dalam perkara investasi yang disebut menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp5,7 miliar.
Polisi memastikan pemeriksaan terhadap Aisar Khaled akan dilakukan dalam proses penyelidikan. Namun, sebelum memeriksa pihak yang dilaporkan, penyelidik terlebih dahulu akan memeriksa sejumlah saksi.
Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno mengatakan, agenda pemeriksaan terhadap saksi menjadi bagian dari tahapan awal untuk mendalami laporan tersebut. Setelah itu, pemeriksaan terhadap Aisar sebagai pihak terlapor akan dijadwalkan.
“Ya tentunya itu tadi agenda-agenda pemeriksaan ke saksi-saksi tentunya ada, dan nanti akan dijadwalkan (termasuk terlapornya),” kata Onkoseno kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).
Polisi Susun Administrasi Penyelidikan
Onkoseno menjelaskan, saat ini tim penyelidik masih melakukan penyusunan administrasi penyelidikan. Tahapan tersebut dilakukan sebelum pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam rangka membuat perkara yang dilaporkan menjadi lebih terang.
“Laporan itu sudah diterima di Polda. Tentunya nanti dari tim penyidiknya menyusun dulu administrasi penyelidikan, kemudian nanti juga akan ada pemeriksaan ke sejumlah saksi yang diajukan,” jelasnya.
Dengan demikian, pemeriksaan terhadap Aisar Khaled belum dilakukan pada tahap awal laporan tersebut. Polisi masih memproses administrasi penyelidikan dan menyiapkan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diajukan.
Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Aisar Khaled dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana perbuatan curang atau penipuan soal investasi.
Laporan tersebut telah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. Ia mengatakan laporan terhadap Aisar diterima pada Senin, 14 September 2026.
“Benar dilaporkan Senin (14/9/2026) kemarin terkait dugaan perbuatan curang,” ucap Budi kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).
Budi menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal Penipuan atau Perbuatan Curang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU 1/2023.
Selain itu, pelapor juga mencantumkan atau mengaitkan laporan dengan Pasal 486 KUHP dan atau Pasal 607 KUHP.
Pelapor Sebut Ada Perjanjian Investasi Rp5,7 Miliar
Kuasa Hukum Pelapor, Machi Achmad, mengatakan laporan tersebut dibuat setelah pihaknya menilai kliennya mengalami kerugian dalam perkara yang melibatkan Aisar Khaled.
Machi mengatakan, pihaknya sebelumnya telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada Aisar. Namun, menurut dia, tidak terdapat tanggapan maupun informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan.
“Di mana klien kami ini telah dirugikan oleh seorang influencer yang bernama Aisar Khaled, seorang warga negara dari Malaysia. Sudah kami somasi sebanyak tiga kali, tetapi tidak ada jawaban dan tidak ada memberikan informasi mengenai keberadaannya. Maka dari itu, kami hari ini melaporkan ke pihak berwajib untuk mencari solusi dan penegakan hukum seperti itu,” kata Machi.
Menurut Machi, laporan tersebut berkaitan dengan perjanjian investasi yang telah ditandatangani oleh Aisar dan kliennya. Dalam perjanjian tersebut, disebut masih terdapat pembayaran sekitar Rp5,7 miliar yang belum diselesaikan.
Machi menjelaskan, berdasarkan perjanjian itu, Aisar disebut berjanji melakukan pembayaran atau memenuhi pekerjaan yang berkaitan dengan kegiatan secara langsung melalui kehadiran dalam sebuah event.
“Nah, kenapa kok kita sampai melapor? Karena Aisar dan klien kami itu sudah menandatangani perjanjian investasi. Di perjanjian tersebut, sisa yang belum dibayarkan oleh Aisar sekitar 5,7 miliar. Aisar berjanji kepada klien kami untuk membayar ataupun melakukan pekerjaannya secara live, melalui datang ke event,” tegasnya.
Machi menambahkan, pihaknya telah berupaya menghubungi Aisar secara baik-baik dan mengajaknya berdiskusi. Namun, menurut dia, upaya tersebut belum mendapatkan tanggapan.
Kasus tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan Polda Metro Jaya. Polisi akan memeriksa saksi-saksi terlebih dahulu sebelum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Aisar Khaled sebagai pihak yang dilaporkan.