news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Peredaran Ribuan Butir Obat Daftar G di Tanah Abang Berhasil Digagalkan, Empat Pelaku Ditangkap.
Sumber :
  • Istimewa

Peredaran Ribuan Butir Obat Daftar G di Tanah Abang Berhasil Digagalkan, Empat Pelaku Ditangkap

Polsek Metro Tanah Abang, Polres Metro Jakarta Pusat, menggagalkan peredaran ribuan butir obat yang masuk dalam daftar G di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kamis, 17 September 2026 - 12:33 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polsek Metro Tanah Abang, Polres Metro Jakarta Pusat, menggagalkan peredaran ribuan butir obat yang masuk dalam daftar G di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Empat pelaku diamankan dalam peristiwa ini.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan empat pelaku yang diamankan berinisial AR, AS, M, dan RA.

“Sebanyak empat orang ditangkap dalam kasus tersebut pada Selasa (15/9/2026),” kata Reynold, kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).

Reynold menerangkan kasus tersebut terungkap bermula dari informasi mengenai transaksi obat daftar G di sekitar Pasar Tanah Abang Blok G sekitar pukul 19.40 WIB.

"Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria berinisial AR yang melintas menggunakan sepeda motor. Dari pemeriksaan, polisi menemukan 1.000 butir Hexymer yang disimpan dalam plastik hitam pada bagian sepeda motor,” ucap Reynold.

AR mengaku memperoleh obat tersebut dari pria berinisial AS.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke sebuah kontrakan di Jalan Ori, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, dan kembali menemukan 4.000 butir Hexymer yang disimpan di dalam lemari pakaian milik AS.

"AS kemudian mengaku mendapatkan obat tersebut dari seseorang berinisial M. Sekitar pukul 23.35 WIB, tim mendatangi kontrakan dan mengamankan M bersama rekannya, RA. Hasil penggeledahan di lokasi menemukan puluhan ribu butir obat daftar G berbagai jenis,” ujarnya.

Dari pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian menyita 74.997 butir obat keras berbagai jenis di antaranya Alprazolam, Trihexyphenidyl, Tramadol, Hexymer, Double Y, Nova DMP, Euforis, Valdimex, Dolgesix, Esilgan, Dumolid, Valisanbe, Diazepam, Merlopam, dan Reklona.

Selain itu, pihak kepolisian juga turut mengamankan sejumlah telepon seluler, dompet, kunci kontrakan, plastik klip kosong, dan satu unit sepeda motor.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan pihaknya masih mendalami asal-usul barang serta jaringan yang memasok obat keras tersebut. 

"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter," jelas Wisnu.

Menurut Wisnu, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah peredaran obat keras ilegal yang berpotensi disalahgunakan dan membahayakan masyarakat. 

"Penindakan akan terus dilakukan terhadap peredaran obat keras ilegal, khususnya yang menyasar masyarakat tanpa melalui ketentuan medis," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (ars/nsi)

 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

09:06
02:22
01:53
06:32
02:30
02:51

Viral