- istimewa - antaranews
Prabowo Soroti Karhutla Sumatra-Kalimantan, Sanksi Perusahaan Terancam Diperberat
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Prabowo Subianto berencana memperberat sanksi terhadap perusahaan yang terbukti terlibat dan menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatra dan Kalimantan.
Rencana tersebut disampaikan Prabowo dalam rapat terbatas yang membahas penanganan karhutla. Presiden meminta agar aturan mengenai sanksi bagi pelaku kebakaran hutan dan lahan dikaji lebih mendalam.
Prabowo memberikan arahan tersebut kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Presiden meminta kedua menteri tersebut mendalami ketentuan hukum yang saat ini mengatur sanksi terhadap pelaku karhutla. Jika diperlukan, aturan tersebut dapat diperberat melalui perubahan undang-undang.
"Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius," kata Prabowo sebagaimana dikutip dari siaran resmi Sekretariat Presiden di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Rapat Bahas Penanganan Karhutla
Arahan mengenai penguatan sanksi itu disampaikan Prabowo saat rapat terbatas yang digelar secara hybrid bersama sejumlah pejabat negara pada Rabu (16/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Presiden menerima laporan terbaru mengenai penanggulangan karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan.
Selain membahas kondisi terkini, rapat juga membahas langkah mitigasi yang perlu dilakukan dalam satu setengah bulan ke depan. Periode tersebut dinilai masih menjadi waktu yang cukup rawan terhadap terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Karena itu, Prabowo meminta jajaran pemerintah untuk memperkuat langkah penanganan dan mencegah agar kebakaran tidak terus terjadi.
Perda yang Buka Ruang Pembakaran Diminta Dicabut
Tidak hanya meminta pengkajian terhadap sanksi bagi perusahaan, Presiden Prabowo juga memberikan arahan kepada pimpinan daerah mengenai peraturan yang membuka ruang terhadap praktik pembakaran hutan dan lahan.
Prabowo meminta agar peraturan daerah atau perda yang memberikan ruang bagi pembakaran hutan dan lahan segera dicabut.
"Segera perda (peraturan daerah, red.)-nya dicabut. Menteri Dalam Negeri dipastikan, dan kalau perlu saya katakan kita perberat undang-undang (di tingkat, red.) nasional," ujar Prabowo.
Arahan tersebut juga berkaitan dengan upaya pemerintah untuk menghentikan praktik pembakaran lahan dengan alasan tertentu.
Pemerintah Diminta Bantu Masyarakat Buka Lahan
Prabowo juga menyoroti alasan masyarakat yang selama ini menggunakan pembakaran sebagai bagian dari kegiatan membuka lahan.
Presiden mengatakan pemerintah dapat memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan lahan untuk digarap. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi menggunakan cara membakar hutan dan lahan untuk membuka area pertanian atau keperluan lainnya.
Prabowo menegaskan tidak boleh ada lagi kebakaran hutan yang dilakukan dengan alasan membuka lahan, termasuk dengan menggunakan alasan kearifan lokal.
"Saya sudah katakan jangan ada alasan rakyat kearifan lokal dan sebagainya. Itu saya kira alasan. Saya sudah katakan kalau rakyat butuh, kita akan bantu buka lahan. Tetapi ini harusnya benar-benar tidak boleh berlanjut. Tidak boleh ada lagi kebakaran hutan untuk buka lahan atau alasan apapun," kata Prabowo.
Sejumlah Pejabat Hadiri Rapat Karhutla
Rapat terbatas mengenai penanganan karhutla tersebut diikuti sejumlah pejabat negara secara langsung maupun melalui video-conference.
Pejabat yang mengikuti rapat antara lain Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, serta Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii.
Selain itu, hadir pula Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah menghadapi potensi karhutla di Sumatra dan Kalimantan, terutama dalam periode satu setengah bulan ke depan yang dinilai masih cukup rawan.
Melalui rapat tersebut, Prabowo mengarahkan agar penanganan karhutla tidak hanya dilakukan melalui mitigasi, tetapi juga dengan memperkuat aspek hukum terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.