news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) di Surabaya.
Sumber :
  • tvOne - syamsul huda

Munaslub AAI 2026 Soroti Standar Profesi Advokat di Tengah Sistem Multibar

Lebih dari 400 advokat, pengamat hukum, akademisi, dan mahasiswa dari lima perguruan tinggi menghadiri Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) di Surabaya
Kamis, 17 September 2026 - 17:45 WIB
Reporter:
Editor :

Surabaya, tvOnenews.com — Lebih dari 400 advokat, pengamat hukum, akademisi, dan mahasiswa dari lima perguruan tinggi menghadiri Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) di Surabaya, Kamis (17/9/2026).

Selain membahas kepemimpinan organisasi, forum tersebut membahas masa depan profesi advokat, termasuk tata kelola organisasi dan dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026.

Ketua DPC AAI Surabaya sekaligus Ketua Panitia Munaslub, Hendro J. Octavianus, S.H., M.H., mengatakan kegiatan tersebut dipersiapkan dalam waktu kurang dari dua bulan. Ia menyebut Munaslub kali ini dilengkapi sesi dialog untuk menampung aspirasi anggota.

“Biasanya Munaslub hanya memilih pimpinan dan mengubah anggaran dasar. Kali ini kami tambahkan sesi dialog — belum pernah dilakukan sebelumnya. Tujuannya sederhana: merajut kebersamaan dan mendengarkan suara dari bawah,” ujarnya.

Koordinator Wilayah AAI Jawa Timur, Dr. Abdul Salam, S.H., M.H., menyampaikan pandangannya mengenai sistem multibar atau keberadaan banyak organisasi advokat. Menurutnya, keberadaan sejumlah organisasi perlu diikuti standar profesi yang sama.

“Putusan MK sejalan dengan semangat kebebasan berserikat. Setiap organisasi boleh tetap berdiri, boleh punya dewan kehormatan masing-masing. Namun tetap harus ada satu kerangka standar yang mengikat semua,” tegasnya.

Masukan dari forum tersebut rencananya disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM sebagai bahan penyusunan undang-undang pengganti UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Advokat senior sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Dr. Djamal Thalib, S.H., M.Hum., mengulas kembali konflik organisasi advokat yang berlangsung sejak awal 2000-an.

Menurutnya, Putusan MK Nomor 126/2026 telah mengakui keberagaman organisasi advokat sebagai fakta sosial.

“Tidak perlu lagi memaksakan satu wadah tunggal. Yang harus disatukan adalah standar pendidikan, ujian, kode etik, dan pengawasan,” ujarnya.

Djamal juga membahas kemungkinan seorang advokat memiliki keanggotaan di lebih dari satu organisasi. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menyulitkan penegakan sanksi etik apabila seorang advokat berpindah organisasi.

Dr. Grees Selly, S.H., M.H., menyebut saat ini terdapat lebih dari 50 organisasi advokat di Indonesia dengan standar pendidikan, ujian, dan kode etik yang berbeda.

Ia mengusulkan pembentukan regulator dan lembaga pengawas independen yang menetapkan standar nasional, menyelenggarakan ujian tunggal, mengelola basis data terpadu, serta menjatuhkan sanksi. Sementara itu, organisasi advokat tetap berfungsi sebagai wadah persaudaraan dan pengembangan profesi.

Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum., mengingatkan bahwa putusan MK memberikan tenggat hingga 17 Juni 2028 untuk pembentukan aturan baru.

“Pembahasan sudah masuk tahap awal di DPR. Justru di sini kewaspadaan: jangan sampai disusun terburu-buru, didikte kepentingan politik kelompok, bukan kepentingan profesi dan masyarakat,” tegasnya.

Para narasumber menilai penyusunan regulasi baru perlu melibatkan berbagai unsur advokat dan menghindari terulangnya konflik organisasi pada masa lalu.

“Jangan biarkan sejarah terulang — undang-undang lahir cepat, lalu terbelah lagi. Kali ini harus berbeda,” pesan Djamal. (sha/gol)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

09:06
02:22
01:53
06:32
02:30
02:51

Viral