news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono saat melakukan konfrensi pers di kantor BGN Jakarta..
Sumber :
  • Badan Gizi Nasional

Sekolah Negeri Tak Bisa Menolak MBG Sebagian, BGN Tegaskan Harus Satu Suara

Kepala BGN Sudaryono menegaskan sekolah negeri harus satu suara jika ingin menerima atau menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kamis, 17 September 2026 - 19:12 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menjelaskan ketentuan bagi sekolah negeri yang ingin menerima maupun menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Sudaryono, sekolah negeri tidak dapat mengambil keputusan secara sebagian. Jika sebuah sekolah negeri memutuskan menerima program MBG, maka seluruh sekolah harus menerima. Begitu pula jika memilih menolak, keputusan tersebut harus berlaku untuk seluruh sekolah.

"Kalau sekolah negeri itu harus iya, iya semua. Mana kalau tidak, tidak semua," kata Sudaryono dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Sekolah Negeri Harus Satu Suara

Sudaryono mengatakan ketentuan tersebut merupakan hasil keputusan sementara dari pembahasan antara BGN dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

Dengan ketentuan tersebut, tidak diperbolehkan hanya sebagian siswa atau orang tua siswa dalam satu sekolah negeri yang menerima layanan MBG, sementara sebagian lainnya menolak.

"Namun untuk sekolah negeri sesuai dengan hasil rapat kami dengan Dikdasmen dan dengan Kementerian Menko Pangan untuk sekolah negeri ini kalau menerima, menerima semua, tapi kalau misalnya tidak, tidak semua itu keputusan sementara adalah seperti itu," ujar Sudaryono.

Ia menegaskan keputusan mengenai penerimaan program tersebut harus menjadi kesepakatan bersama. Artinya, tidak dapat diberlakukan berdasarkan kondisi atau kemampuan ekonomi sebagian wali murid saja.

"Jadi tidak mungkin dalam satu sekolah negeri katakanlah 70 persen misalnya mampu, 30 persen enggak mampu, kemudian kalau memang iya, konsensusnya harus sekolah beserta seluruh wali muridnya harus sepakat," tambahnya.

Tak Bisa Hanya Sebagian Siswa yang Menolak

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pelaksanaan MBG di sekolah negeri tidak dapat dibedakan berdasarkan kemampuan ekonomi keluarga siswa.

Jika dalam satu sekolah terdapat siswa dari keluarga yang mampu dan siswa dari keluarga yang membutuhkan, keputusan terkait pelaksanaan MBG tetap harus ditentukan secara bersama.

Dengan demikian, apabila sekolah negeri menyatakan menerima program MBG, maka penerimaan tersebut berlaku secara keseluruhan. Sebaliknya, jika sekolah memutuskan tidak menerima, maka keputusan tersebut juga berlaku bagi seluruh pihak di sekolah.

Ketentuan itu menjadi bagian dari pengaturan pelaksanaan program MBG yang melibatkan koordinasi antara BGN dengan kementerian terkait.

1.653 Sekolah Dicoret dari Penerima MBG

Di sisi lain, Sudaryono mengungkapkan terdapat 1.653 sekolah yang telah ditetapkan tidak lagi menerima manfaat program MBG.

Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan seiring dengan penyesuaian sasaran penerima program. Pelaksanaan MBG selanjutnya akan semakin diarahkan kepada kelompok yang membutuhkan.

"Dan sudah kami umumkan sebanyak 1.653 sekolah ditetapkan tidak lagi menerima MBG dan layanan akan semakin diarahkan ke kelompok yang membutuhkan termasuk wilayah 3T," ucapnya.

Wilayah 3T menjadi salah satu fokus dalam pelaksanaan MBG ke depan. BGN akan mengarahkan layanan program tersebut kepada kelompok masyarakat yang dinilai membutuhkan, termasuk sekolah dan masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Keputusan untuk mencoret 1.653 sekolah tersebut disampaikan bersamaan dengan penjelasan mengenai mekanisme penerimaan MBG di sekolah negeri.

Dengan aturan sementara yang disampaikan BGN, sekolah negeri yang ingin menerima program MBG harus memiliki kesepakatan bersama. Tidak dapat ada kondisi di mana sebagian pihak di satu sekolah menerima program, sementara sebagian lainnya menolak.

Begitu pula apabila keputusan sekolah adalah menolak MBG, keputusan tersebut harus berlaku secara menyeluruh di sekolah tersebut.

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

09:06
02:22
01:53
06:32
02:30
02:51

Viral