- Istimewa
KPK Bawa 3 Koper Usai Geledah Ruang Dirjen ATR/BPN Lampri Selama 6 Jam
Sementara Sontang bersama Erwin serta Lampri bersama Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Mereka juga disangkakan dengan Pasal 606 ayat (2) UU KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.
Penggeledahan Dilakukan Saat Lampri Berstatus Tersangka
Penggeledahan ruang kerja Lampri dilakukan ketika pejabat tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang tengah ditangani KPK.
Dari lokasi, penyidik membawa tiga koper hitam yang diduga berisi barang atau dokumen hasil penggeledahan. Meski demikian, belum ada informasi lebih lanjut mengenai isi koper maupun barang bukti yang diamankan penyidik.
Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN dalam rangka penyidikan perkara tersebut.
Setelah menyelesaikan pemeriksaan di ruang Lampri, seluruh penyidik KPK meninggalkan area kantor Kementerian ATR/BPN pada Kamis petang.
Belum diketahui apakah KPK akan mengungkap secara rinci barang bukti yang diamankan dari penggeledahan tersebut maupun keterkaitannya dengan konstruksi perkara yang sedang disidik.