- Istimewa
Kementerian ATR/BPN Buka Suara soal Penggeledahan KPK: Lantai 3, 6 hingga Ruang Dirjen PPTR Diperiksa
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) buka suara mengenai penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan kantornya, Kamis (17/9/2026).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Bogor, Jawa Barat.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Uunk Din Parunggi membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK di sejumlah ruangan di lingkungan kementerian.
Menurut Uunk, hingga Kamis siang, proses penggeledahan masih berlangsung. Sejumlah lokasi yang diperiksa di antaranya berada di lantai 3 dan lantai 6 gedung Kementerian ATR/BPN, serta ruang Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR).
"Sampe siang tadi, pemeriksaan masih berlangsung, ruangan yang diperiksa diantaranya di lantai 3 dan lantai 6, serta ruang PPTR," kata Uunk Din Parunggi selaku Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Kamis (17/9/2026).
Ruang Dirjen PPTR Lampri Ikut Digeledah
Selain sejumlah ruangan di lantai 3 dan lantai 6, KPK juga melakukan penggeledahan terhadap ruang kerja Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri.
Lampri diketahui merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap yang tengah ditangani KPK.
KPK menyambangi kantor Kementerian ATR/BPN sejak sebelum pukul 12.00 WIB. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor kementerian, salah satunya ruang kerja Dirjen PPTR.
"Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN, salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN," jelas Budi.
Menurut Budi, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan memperoleh barang bukti tambahan dalam perkara yang sedang disidik.
KPK Cari Alat Bukti Tambahan
Budi menjelaskan penggeledahan diperlukan penyidik untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT).
"Kegiatan penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini," ujarnya.