news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

KPK Geledah Kantor ATR/BPN, Aktivitas Pegawai Tetap Normal hingga Sore Hari.
Sumber :
  • Istimewa

Kementerian ATR/BPN Buka Suara soal Penggeledahan KPK: Lantai 3, 6 hingga Ruang Dirjen PPTR Diperiksa

Kementerian ATR/BPN buka suara soal penggeledahan KPK terkait kasus suap HGB Summarecon. Sejumlah ruangan, termasuk ruang Dirjen PPTR, diperiksa.
Kamis, 17 September 2026 - 20:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) buka suara mengenai penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan kantornya, Kamis (17/9/2026).

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Bogor, Jawa Barat.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Uunk Din Parunggi membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK di sejumlah ruangan di lingkungan kementerian.

Menurut Uunk, hingga Kamis siang, proses penggeledahan masih berlangsung. Sejumlah lokasi yang diperiksa di antaranya berada di lantai 3 dan lantai 6 gedung Kementerian ATR/BPN, serta ruang Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR).

"Sampe siang tadi, pemeriksaan masih berlangsung, ruangan yang diperiksa diantaranya di lantai 3 dan lantai 6, serta ruang PPTR," kata Uunk Din Parunggi selaku Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Kamis (17/9/2026).

Ruang Dirjen PPTR Lampri Ikut Digeledah

Selain sejumlah ruangan di lantai 3 dan lantai 6, KPK juga melakukan penggeledahan terhadap ruang kerja Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri.

Lampri diketahui merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap yang tengah ditangani KPK.

KPK menyambangi kantor Kementerian ATR/BPN sejak sebelum pukul 12.00 WIB. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor kementerian, salah satunya ruang kerja Dirjen PPTR.

"Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN, salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN," jelas Budi.

Menurut Budi, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan memperoleh barang bukti tambahan dalam perkara yang sedang disidik.

KPK Cari Alat Bukti Tambahan

Budi menjelaskan penggeledahan diperlukan penyidik untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT).

"Kegiatan penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini," ujarnya.

Meski demikian, KPK belum menjelaskan secara rinci barang bukti apa saja yang ditemukan maupun diamankan dari sejumlah ruangan yang digeledah.

Proses penggeledahan masih berlangsung hingga Kamis siang. Pemeriksaan dilakukan di beberapa titik di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk ruangan yang berkaitan dengan Direktorat Jenderal PPTR.

Delapan Orang Jadi Tersangka

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Empat di antaranya disebut merupakan pihak yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Mereka adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Berikut delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK:

  1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.

  2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

  3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon.

  4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang disebut diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

  5. Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang disebut diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

  6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.

  7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang disebut diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

  8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang disebut diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

KPK Sita Rp106,3 Miliar

Selain menetapkan delapan tersangka, KPK juga menyita uang sebesar Rp106,3 miliar dalam perkara tersebut.

Jumlah uang yang disita tersebut disebut menjadi yang terbesar sepanjang sejarah operasi tangkap tangan KPK.

Penggeledahan di kantor Kementerian ATR/BPN dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara tersebut. KPK menyatakan kegiatan itu diperlukan untuk mencari serta melengkapi alat bukti.

Sementara itu, Kementerian ATR/BPN melalui Kepala Biro Humas dan Protokol telah mengonfirmasi sejumlah ruangan yang diperiksa penyidik, termasuk lantai 3, lantai 6, ruang PPTR, hingga ruang kerja Dirjen PPTR Lampri.

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

09:06
02:22
01:53
06:32
02:30
02:51

Viral