news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gedung KPK..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

KPK Bawa 3 Koper Usai Geledah 3 Ruang Dirjen ATR/BPN, Ini Barang Bukti yang Disita

KPK membawa tiga koper usai menggeledah tiga ruang Dirjen ATR/BPN terkait kasus suap HGB Summarecon di Bogor.
Kamis, 17 September 2026 - 19:37 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (17/9/2026).

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan serta pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Usai melakukan penggeledahan, sejumlah penyidik KPK terlihat keluar dari lobi gedung Kementerian ATR/BPN dengan membawa tiga koper berwarna hitam.

Momen tersebut terlihat pada Kamis petang sekitar pukul 18.35 WIB. Ketiga koper kemudian dimasukkan ke dalam sebuah mobil Toyota Innova berwarna hitam yang telah terparkir di sekitar lobi gedung.

Setelah seluruh koper dimasukkan, mobil tersebut meninggalkan lokasi.

Tiga Ruang Dirjen ATR/BPN Digeledah

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan di sejumlah titik di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Tiga ruangan pejabat eselon I yang menjadi lokasi penggeledahan yakni:

  1. Ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.

  2. Ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang.

  3. Ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

"Hari ini penyidik mulai melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah titik, di antaranya di tiga ruangan dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2026).

Selain tiga ruangan Dirjen tersebut, penyidik juga menggeledah ruangan sejumlah direktur pada masing-masing direktorat yang berkaitan dengan perkara.

KPK Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Budi mengatakan, dari penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang yang diamankan antara lain dokumen serta barang bukti elektronik. Menurut Budi, barang bukti tersebut berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan yang ada di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN tersebut," ujar Budi.

Namun, KPK belum merinci isi dokumen maupun barang bukti elektronik yang dibawa penyidik dari lokasi penggeledahan.

Tiga koper yang dibawa keluar oleh penyidik juga belum dijelaskan secara spesifik apakah seluruhnya berisi dokumen, perangkat elektronik, atau barang bukti lainnya.

Ruang Menteri Nusron Belum Digeledah

Dalam penggeledahan kali ini, ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum menjadi lokasi yang diperiksa penyidik KPK.

Budi mengatakan, penggeledahan terhadap ruangan Nusron masih bergantung pada kebutuhan penyidikan.

"Untuk saat ini penggeledahan dilakukan di tiga ruangan dirjen dan ruangan-ruangan direktorat yang terkait. Ya, nanti kita tunggu perkembangan dari kebutuhan penyidikan," kata Budi.

Dia menambahkan, penggeledahan tersebut merupakan kegiatan yang dilakukan setelah perkara naik ke tahap penyidikan.

"Karena ini masih pertama untuk kegiatan penggeledahan pasca perkara ini naik ke tahap penyidikan," imbuhnya.

Delapan Orang Jadi Tersangka

Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka terdiri dari pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak Summarecon, serta sejumlah pihak swasta.

Berikut daftar delapan tersangka:

  1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.

  2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

  3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon.

  4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

  5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

  6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.

  7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

  8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

KPK juga telah menyita uang senilai Rp106,3 miliar dalam perkara tersebut. Jumlah itu disebut sebagai penyitaan uang terbesar sepanjang sejarah operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN dilakukan penyidik untuk memperoleh dan mengamankan alat bukti tambahan dalam perkara yang tengah didalami tersebut.

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

09:06
02:22
01:53
06:32
02:30
02:51

Viral