TNI AL Tangkap Tanker Buronan Pemerintah Kamboja di Kepri.
Sumber :
  • tim tvone

TNI AL Tangkap Tanker Buronan Pemerintah Kamboja di Kepri

Rabu, 25 Agustus 2021 - 15:53 WIB

Batam, tvOneNews - TNI Angkatan Laut berhasil menangkap kapal Tanker MT. Strovolos yang melakukan pelanggaran teritorial di perairan Anambas Kepulauan Riau. “KRI John Lie-358 menangkap kapal tanker MT. Strovolos di wilayah perairan Anambas yang merupakan perairan teritorial Indonesia pada tanggal 27 Juli 2021,” ungkap Panglima Koarmada I (Pangkoarmada I) Laksda TNI Arsyad Abdullah, S.E., M.A.P. dalam keterangannya di Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam, Selasa (24/8/21).

“Koarmada I selaku Kotama Operasional TNI AL yang bertugas melaksanakan operasi dalam rangka operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang mengimplementasikan dengan menggelar operasi penegakan kedaulatan dan hukum di laut yurisdiksi nasional Indonesia secara intensif ,“ jelas Pangkoarmada I.

Penangkapan ini berawal dari nota diplomatik red notice yang dikeluarkan oleh pemerintah Kamboja melalui kedutaan besarnya tertanggal 24 Juli 2021 tentang permohonan dukungan otoritas terkait di Indonesia untuk menahan kapal MT. Strovolos bendera Bahamas, GT 28.546 yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sekitar 300.000 barel minyak mentah dari Kamboja .

Dari hasil penyelidikan awal, MT. Strovolos dinakhodai SSM berkebangsaan Bangladesh membawa 19 Orang ABK dengan 13 di antaranya WN India, 3 WN Bangladesh & 3 lainnya dari Myanmar. Tanker berbendera Bahamas ini memuat Crude Oil 297.686,518 Gross BBLS yang berlayar dari Thailand menuju Batam dengan tidak mengaktifkan AIS (Automatic Identification System) ketika melakukan pelayaran di wilayah perairan Indonesia. Kapal tersebut juga melakukan lego jangkar tanpa izin di teritorial Indonesia.

Adanya bukti awal pelanggaran hukum positif nasional yang berlaku, KRI John Lie-358 selanjutnya mengawal Mt. Strovolus menuju Batam untuk diserahkan dan diproses lanjut oleh Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam pada Jumat (30/7/21) lalu yang langsung dilakukan karantina sesuai protokol Covid-19 sebelum dilaksanakan penyelidikan lanjutan oleh Lanal Batam.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:18
01:54
01:26
03:14
02:13
03:28
Viral