- Darwin Fatir-Antara
Kortas Tipidkor Geledah Rumah Jabatan dan Kantor Bupati Gowa, Terkait Dugaan Kasus Korupsi dan TPPU Pengurusan PBG dan Perizinan 2025-2026
Jakarta, tvOnenews.com - Kortas Tipidkor Polri bersama stakeholder terkait melakukan penggeledahan terhadap rumah jabatan dan Kantor Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang terkait dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Senin (21/9/2026).
Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto membenarkan soal adanya penggeledahan ini.
“Iya benar (ada penggeledahan rumah jabatan Bupati Gowa dan Kantor Bupati Gowa). Gabungan antara Kortas Tipidkor dan Polda serta Polresta Gowa,” kata Hernowo, kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).
Hernowo menjelaskan penggeledahan ini berkaitan dengan perkara dugaan tipidkor berupa pemerasan dan/atau pungli dan/atau gratifikasi pada proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya di wilayah Kabupaten Gowa tahun 2025 sampai dengan tahun 2026 dan TPPU.
Hernowo menerangkan, dalam penggeledahan ini, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa barang elektronik hingga dokumen.
“(Dari penggeledahan didapati) dokumen berupa barang bukti elektronik serta dokumen terkait perkara tersebut,” jelas Hernowo.
Dalam perkara ini, pasal yang disangkakan, yakni Pasal 12 Huruf (e) dan/atau Pasal 12 Huruf (a) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 serta pasal 20 huruf (c) dan UU TPPU serta KUHP 2023. (ars/nsi)