news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Sikap Pemerintah soal Peluang KPK Periksa Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon

Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah menghormati KPK jika perlu memeriksa Nusron Wahid terkait kasus dugaan suap HGB Summarecon di Kementerian ATR/BPN.
Rabu, 23 September 2026 - 15:42 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah menghormati kewenangan KPK apabila berkehendak untuk memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Yusril menyatakan KPK merupakan lembaga independen yang memiliki kewenangan untuk memeriksa pihak mana pun yang dianggap berkaitan dengan perkara korupsi.

Sehingga, status Nusron sebagai menteri tidak mengubah sikap pemerintah terhadap proses hukum yang dilakukan KPK.

"Bahkan jangankan KPK, lembaga penegak hukum di internal pemerintah sendiri seperti Kepolisian dan Kejaksaan pun, kami sudah punya sikap yang sama seperti itu," kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Menurut Yusril, KPK memiliki tugas mengumpulkan sebanyak mungkin data dan informasi untuk mengusut perkara korupsi.

Jika seluruh data terkait dugaan suap di Kementerian ATR/BPN telah cukup dan penyidik menilai perlu memeriksa Nusron, keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan KPK.

Ia mengatakan penyidik memiliki kewenangan menentukan apakah seseorang perlu diperiksa, apakah penyelidikan harus ditingkatkan ke tahap penyidikan, hingga apakah perkara tersebut dilanjutkan ke tahap penuntutan.

"Ini kami serahkan sepenuhnya kepada independensi dari para penyelidik dalam proses penegakan hukum," ungkapnya.

Pengakuan Nusron soal OTT KPK

Sebelumnya, Nusron mengaku tidak mengetahui secara rinci perkara dugaan suap yang berkaitan dengan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk yang tengah ditangani KPK.

"Enggak tahu (duduk perkara kasus suap di Summarecon itu seperti apa)," kata Nusron ditemui di Jakarta, Jumat (18/9).

Pernyataan tersebut disampaikan Nusron ketika menjawab pertanyaan wartawan mengenai substansi perkara dugaan suap pengurusan HGB yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Nusron juga membantah anggapan bahwa dirinya tidak terlihat setelah perkara tersebut mencuat. Ia menegaskan dirinya tidak menghilang.

"Masa kita bisa menghilang kayak jin, ya?," ujar Nusron sembari tertawa kecil.

Nusron turut menegaskan Kementerian ATR/BPN menghormati seluruh proses hukum yang sedang dijalankan KPK dalam perkara tersebut.

Menurut dia, kementeriannya akan mengikuti proses hukum yang berlangsung dan memberikan dukungan yang dibutuhkan aparat penegak hukum selama penyidikan berjalan sesuai ketentuan.

Ia berharap pengusutan perkara tersebut dapat menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan pelayanan di kantor pertanahan. Dengan demikian, tata kelola administrasi pertanahan dapat semakin baik dan akuntabel.

Ketika ditanya mengenai namanya yang disebut dalam konferensi pers KPK, Nusron tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia menyerahkan proses pembuktian sepenuhnya kepada KPK.

Nusron menegaskan penanganan perkara merupakan kewenangan KPK sebagai aparat penegak hukum. Sementara itu, Kementerian ATR/BPN akan terus mendukung proses hukum dan melakukan pembenahan pelayanan pertanahan di lingkungan internal kementerian.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Empat di antaranya disebut sebagai orang yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Delapan tersangka tersebut terdiri atas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.

Empat tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya disebut KPK sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN. Ruangan yang digeledah antara lain milik Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, KPK menegaskan tidak melakukan penggeledahan terhadap ruangan Nusron Wahid. (ant/rpi)

 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:02
05:10
03:00
05:01
06:41
06:14

Viral