- ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.
Polri Periksa 40 Saksi Kasus Korupsi Gerobak UMKM Kemendag
Jakarta - Sebanyak 40 saksi diperiksa dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan gerobak untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun anggaran 2018 sampai dengan 2019.
"Update saat ini telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 40 saksi terkait dengan pengadaan gerobak dagang pada tahun anggaran 2018—2019 pada Kementerian Perdagangan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Ramadhan tidak memerinci pihak mana saja sebagai saksi dalam perkara tersebut. Namun, sebagian besar merupakan saksi korban yang tidak menerima bantuan gerobak dan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah bersurat kepada BPK RI. Saat ini dalam penghitungan kerugian keuangan negara di BPK RI," ujarnya.
Selain itu, penyidik juga menjadwalkan untuk memeriksa saksi dari pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam waktu dekat.
Kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat yang melaporkan adanya program bantuan gerobak dagang bagi UMKM yang hingga kini belum menerima bantuan tersebut. Penyidik Ditipikor Bareskrim Polri melakukan penyelidikan hingga 16 Mei status penyelidikan naik menjadi penyidikan.
Sebelumnya, Direktur Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Pol. Cahyono Wibowo menjelaskan bahwa pengadaan gerobak pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp49 miliar untuk 7.200 unit gerobak dengan harga satuan per gerobak sekitar Rp7 juta. Pengadaan gerobak pada tahun 2019 senilai Rp26 miliar untuk 3.570 unit dengan harga satuan gerobak Rp8,6 juta.