news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Video Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong Bikin Geger, Hunian Berfasilitas Bak Apartemen Disorot.
Sumber :
  • Dok. Ombudsman

"Apartemen Mewah" di Lapas Cibinong Tidak Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Imipas: Ada Penyalahgunaan Wewenang

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan memaparkan hasil pemeriksaan sementara terkait Lapas Cibinong. Kesimpulan sementara, terdapat peristiwa penyalahgunaan wewenang.
Rabu, 30 September 2026 - 13:43 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Rudi Setiawan memaparkan hasil pemeriksaan sementara terkait Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Rudi menyebut bangunan yang disebut-sebut seperti fasilitas "apartemen mewah" di lapas tersebut tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN).

Tak hanya itu saja, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, bangunan tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN," ujarnya saat kunjungan Komisi XIII DPR RI di Lapas Cibinong, Rabu (30/9/2026). 

Hasil pemeriksaan lainnya, yakni bangunan tersebut berada di kawasan aliran atau bantaran sungai yang seharusnya tidak diperbolehkan untuk didirikan bangunan.

Hingga saat ini, Rudi mengatakan Kemenimipas masih menelusuri asal-usul pembangunan dan penggunaan bangunan tersebut, 

Kemenimipas juga akan menelusuri pihak-pihak yang pernah menempatinya dan yang membiarkan fasilitas itu berada di lingkungan lapas.

"Memang ada yang ditempati atau dihuni dengan ditandai adanya foto. Itu kami sudah dapatkan beberapa informasi siapa yang di sana dan kami menindaklanjuti siapa yang membiarkan dan sebagainya," katanya. 

Fasilitas-fasilitas mewah lainnya yang juga turut diperiksa, yakni tempat kebugaran dan ruangan yang “katanya” akan dibuat untuk simulator golf. Soal simulator ini diketahui lantaran sudah tersedianya karpet di sana. 

Rudi menegaskan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya peristiwa penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan ketentuan disiplin ASN dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

"Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang," tegasnya. 

Bahkan, dia menyebut penyalahgunaan wewenang termasuk kategori pelanggaran disiplin berat. 

Meski demikian, pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab belum disampaikan lantaran proses pemeriksaan dan analisis masih berlangsung.

"Kami tidak bisa memutuskan cuma dari satu keterangan saja. Kita harus dari keterangan-keterangan lain dan bukti-bukti lain," ungkapnya. 

Rudi mengatakan pihaknya berencana menyampaikan hasil pemeriksaan lebih lanjut kepada Panitia Kerja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI setelah proses analisis terhadap seluruh keterangan dan bukti selesai. (ant/nsi)

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral