- Kolase
Penampakan "Apartemen Mewah" Lapas Cibinong Sebelum dan Setelah Dibongkar
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan turut menyampaikan temuannya.
Syafrida mengatakan, kepada petugas Ombudsman, petugas Lapas Cibinong menyebut bangunan tersebut merupakan tempat istirahat petugas lapas.
"Pengakuannya untuk petugas, tapi secara fasilitas itu bukan untuk petugas. Saya bisa pastikan," terang Syafrida.
Selain itu, dia juga menyebut beberapa bangunan terkunci, sedangkan beberapa bagian lainnya terbuka.
Syafrida lantas membandingkan saat Ombudsman melakukan kunjungan ke Lapas Cibinong dengan lapas sejumlah lainnya.
Menurut dia, kunjungan Ombudsman ke sejumlah lapas lainnya berlangsung tanpa hambatan.
"Selama perjalanan kita turun ke lapas, baik kunjungan maupun sidak, kami yang ditolak hanya Lapas Cibinong. Ini kedua kali," ujarnya.
Atas temuan ini, pihak Ombudsman lantas meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Lapas Cibinong.
Publik Bersuara, DPR Lakukan Kunjungan, Lapas Cibinong Dibongkar
- M. Fikri Setiawan-Antara
Pada Rabu (30/9/2026), Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi memimpin pembongkaran 10 unit "apartemen mewah". Pembongkaran itu selesai pula di hari yang sama menggunakan satu unit alat berat.
"Total 10. Hari ini beres," katanya.
Adapun pembongkaran dilakukan setelah Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyepakati untuk membongkar bangunan tersebut.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan memastikan objek pemeriksaan telah didokumentasikan dan diinventarisasi sebelum pembongkaran dilakukan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ternyata "apartemen mewah" dibangun secara swadaya—tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tak hanya itu, bangunan tersebut tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN). Ditemukan juga fakta bahwa bangunan tersebut berada di bantaran sungai yang seharusnya tidak diperbolehkan untuk didirikan bangunan.
Oleh karena itu, Rudi menegaskan adanya penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan ketentuan disiplin ASN dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 terkait polemik Lapas Cibinong ini.
Hingga saat ini, Kemenimipas masih mendalami siapa-siapa saja yang pernah menempati bangunan tersebut dan pihak-pihak yang diduga membiarkan keberadaannya. (nsi)