- Istimewa/istockphoto.com
Kasus Roti Berlabel Gluten Free Bergulir, Pemilik Toko Lapor Balik soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi masih mendalami soal kasus pemilik toko roti yang dilaporkan terkait dugaan penipuan buntut produknya yang berlabel gluten free. Ternyata pemilik toko roti juga melaporkan balik pembeli terkait dugaan pencemaran nama baik.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto yang mengatakan bahwa kedua perkara saat ini sudah dalam proses penyidikan.
“Benar. Terdapat dua laporan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Kedua perkara saat ini sudah dalam proses penyidikan dan ditangani secara terpisah sesuai objek laporannya,” kata Budi, kepada wartawan, Minggu (4/10/2026).
Budi menerangkan laporan yang dilayangkan oleh pemilik toko roti yakni terkait dugaan pencemaran nama baik.
- freepik/topntp26
“Laporan FN terhadap FE terkait dugaan pencemaran nama baik dibuat pada 26 Desember 2025 dan ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat,” jelas Budi.
Budi menerangkan, dalam penanganan perkara ini, tim penyidik telah memeriksa pelapor, terlapor, sejumlah saksi, ahli pidana, dan ahli bahasa.
Langkah selanjutnya, Budi menuturkan pihak kepolisian akan akan melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti.
“Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti telepon genggam,” jelas Budi.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang wanita berinisial FE melaporkan pemilik toko roti terkait dugaan penipuan.
Hal ini dilakukan usai pelapor membeli produk berlabel gluten free untuk anaknya, namun berujung tubuhnya timbul ruam merah.
Awalnya FE mengaku bahwa anaknya mengalami ekzima, sehingga dokter menyarankan untuk puasa gluten, susu, telur, dan lainnya.
Dirinya lantas membeli sejumlah roti di toko tersebut dan berujung tubuh anaknya mengalami ruam-ruam merah.
Setelahnya pelapor sempat bertemu dengan terlapor. Akan tetapi, usai dijelaskan kejadiannya, dirinya menyebut bahwa terlapor tidak ada rasa penyesalan.
Yang bersangkutan telah melaporkan peristiwa atas dugaan penipuan pada Oktober 2025 lalu.
“Laporan FE terhadap FN terkait dugaan penipuan, perlindungan konsumen, pangan, dan tindak pidana pencucian uang dibuat di Polda Metro Jaya pada 17 Oktober 2025,” ungkap Budi.
Budi menyebutkan saat ini perkara tersebut sudah dalam tahap proses penyidikan. (ars/nsi)