news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pendiri Indonesia Halal Watch (IHW) Dr Ikhsan Abdullah.
Sumber :
  • Istimewa

BPJPH Terbitkan Aturan No 4/2026, Indonesia Halal Watch Peringatkan Risiko Gugatan WTO

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang
Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:51 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.

Regulasi ini terbit sebagai pedoman pelaksanaan pemastian produk halal luar negeri yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di tanah air.

Penyusunan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 ini telah melalui serangkaian pembahasan ketat yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) serta harmonisasi di Kementerian Hukum bersama kementerian/lembaga terkait.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa penataan pemastian produk halal impor sangat diperlukan guna menghadirkan kepastian halal sekaligus kepastian iklim usaha.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan
Sumber :
  • BPJPH

"Kita ingin memastikan bahwa pelaksanaan kewajiban Jaminan Produk Halal bagi produk impor memiliki aturan yang jelas. Ini penting untuk memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus kepastian bagi dunia usaha," tegas Haikal dalam konferensi pers di Gedung BPJPH Jakarta pada Sabtu (5/9/2026)

Sementara itu Indonesia Halal Watch (IHW) memberikan catatan kritis berbobot terhadap terbitnya Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri.

Founder IHW sekaligus senior lawyer Dr. Ikhsan Abdullah menegaskan bahwa niat baik melindungi konsumen Muslim bisa menjadi bumerang bagi perekonomian nasional dan posisi Indonesia di perdagangan internasional jika regulasi yang diterapkan keliru.

IHW pun menyampaikan keberatan resmi kepada Presiden dan BPJPH dengan membeberkan tiga persoalan fundamental yang dinilai perlu segera diluruskan.

1. Inspeksi Per Shipment Dinilai Memicu Pemborosan dan High Cost Economy

Ikhsan Abdullah menyoroti langkah BPJPH yang mewajibkan inspeksi pemastian ulang untuk setiap kedatangan kapal (per shipment), terutama komoditas daging dan ternak, padahal BPJPH sudah mengakreditasi 118 Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) dan menandatangani Mutual Recognition Agreement (MRA).

"Sertifikat halal LHLN berlaku sampai 4 tahun, tapi inspeksi pemastian harus dilakukan setiap kapal datang. Ini menimbulkan high cost economy yang luar biasa," tegas Ikhsan kepada tvOnenews.com Minggu (4/10/2026).

Ia menambahkan, pembengkakan biaya transportasi dan akomodasi tim inspeksi yang dibebankan kepada importir dan eksportir pada akhirnya akan merugikan konsumen lokal karena memicu kenaikan harga produk halal serta menyulitkan industri nasional memperoleh bahan baku.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral