news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pendiri Indonesia Halal Watch (IHW) Dr Ikhsan Abdullah.
Sumber :
  • Istimewa

BPJPH Terbitkan Aturan No 4/2026, Indonesia Halal Watch Peringatkan Risiko Gugatan WTO

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang
Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:51 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.

Regulasi ini terbit sebagai pedoman pelaksanaan pemastian produk halal luar negeri yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di tanah air.

Penyusunan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 ini telah melalui serangkaian pembahasan ketat yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) serta harmonisasi di Kementerian Hukum bersama kementerian/lembaga terkait.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa penataan pemastian produk halal impor sangat diperlukan guna menghadirkan kepastian halal sekaligus kepastian iklim usaha.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan
Sumber :
  • BPJPH

"Kita ingin memastikan bahwa pelaksanaan kewajiban Jaminan Produk Halal bagi produk impor memiliki aturan yang jelas. Ini penting untuk memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus kepastian bagi dunia usaha," tegas Haikal dalam konferensi pers di Gedung BPJPH Jakarta pada Sabtu (5/9/2026)

Sementara itu Indonesia Halal Watch (IHW) memberikan catatan kritis berbobot terhadap terbitnya Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri.

Founder IHW sekaligus senior lawyer Dr. Ikhsan Abdullah menegaskan bahwa niat baik melindungi konsumen Muslim bisa menjadi bumerang bagi perekonomian nasional dan posisi Indonesia di perdagangan internasional jika regulasi yang diterapkan keliru.

IHW pun menyampaikan keberatan resmi kepada Presiden dan BPJPH dengan membeberkan tiga persoalan fundamental yang dinilai perlu segera diluruskan.

1. Inspeksi Per Shipment Dinilai Memicu Pemborosan dan High Cost Economy

Ikhsan Abdullah menyoroti langkah BPJPH yang mewajibkan inspeksi pemastian ulang untuk setiap kedatangan kapal (per shipment), terutama komoditas daging dan ternak, padahal BPJPH sudah mengakreditasi 118 Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) dan menandatangani Mutual Recognition Agreement (MRA).

"Sertifikat halal LHLN berlaku sampai 4 tahun, tapi inspeksi pemastian harus dilakukan setiap kapal datang. Ini menimbulkan high cost economy yang luar biasa," tegas Ikhsan kepada tvOnenews.com Minggu (4/10/2026).

Ia menambahkan, pembengkakan biaya transportasi dan akomodasi tim inspeksi yang dibebankan kepada importir dan eksportir pada akhirnya akan merugikan konsumen lokal karena memicu kenaikan harga produk halal serta menyulitkan industri nasional memperoleh bahan baku.

"Dalam sistem jaminan halal modern, yang diaudit adalah sistemnya, bukan produknya satu per satu. Jika ada keraguan, auditlah LHLN-nya secara berkala, bukan inspeksi produknya," lanjutnya.

Ilustrasi logo Halal di salah satu pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta
Sumber :
  • Antara/Harianto

2. Penyerahan Wewenang Halal ke Lembaga Komersial Dinilai Cacat Yuridis

Jantung persoalan lain yang disoroti IHW adalah pendelegasian pemastian kehalalan produk luar negeri kepada Lembaga Inspeksi Kehalalan Produk komersial yang ditunjuk BPJPH, seperti Sucofindo.

Padahal, berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 10, 32, dan 33), penetapan kehalalan produk merupakan wewenang mutlak Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui sidang fatwa berdasarkan pemeriksaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

"Audit terhadap LHLN semestinya dilakukan oleh MUI dengan melibatkan LPH ormas keagamaan seperti LPH NU, LPH Muhammadiyah, perguruan tinggi, dan BRIN. Menyerahkan urusan hukum Islam kepada lembaga non-ulama adalah cacat filosofis, cacat yuridis, dan ultra vires terhadap UUJPH," serunya.

3. Ancaman Jebakan WTO: Berubah Jadi Tariff Barrier

IHW memeringatkan bahwa penambahan kewajiban inspeksi berbayar berpotensi mengubah status Jaminan Produk Halal yang semula diakui WTO sebagai Non-Tariff Barrier (NTB) sah menjadi Tariff Barrier terselubung.

Kondisi tersebut berisiko membuat Pemerintah Indonesia digugat di forum WTO atas tuduhan menghambat perdagangan bebas dan mengingkari perjanjian MRA yang telah ditandatangani bersama 118 LHLN.

Solusi Taktis dari Indonesia Halal Watch

Sebagai jalan keluar, IHW menyodorkan tiga rekomendasi solusi konkret bagi BPJPH:

1. Kembali ke Sistem Registrasi Terintegrasi: Menghentikan inspeksi fisik per shipment dan memperkuat audit berkala terhadap LHLN oleh tim gabungan MUI, LPH Ormas, dan pakar.

2. Penerapan Traceability Barcode/QR Code Digital: Mengidentifikasi data lengkap seperti nomor sertifikat, LHLN, nama ulama fatwa, Juleha, tanggal sembelih, hingga pernyataan bebas cross contamination secara transparan dan efisien.

3. Fokus pada Monitoring dan Evaluasi: BPJPH diminta kembali pada mandat utama UUJPH untuk membangun sistem pengawasan LHLN, ketimbang membuat skema pungutan inspeksi baru.

IHW menyatakan kesiapan untuk duduk bersama BPJPH dalam forum Focus Group Discussion (FGD) guna menjaga marwah Indonesia serta memastikan sertifikat halal menjadi kepastian hukum yang kredibel tanpa membebani pelaku usaha.

Ilustrasi Logo Halal
Sumber :
  • Kemenag RI

Perlindungan Konsumen dan Persiapan Wajib Halal Oktober 2026

Haikal menjelaskan bahwa pemastian produk halal berlandaskan pada prinsip perlindungan, kepastian hukum, akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi, dan profesionalitas sesuai amanat UU Nomor 33 Tahun 2014.

Aturan ini juga menjadi instrumen krusial dalam menyongsong pemberlakuan penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap kedua pada Oktober 2026 mendatang, yang turut menyasar produk-produk luar negeri.

Apalagi, survei Populix pada Maret 2023 menunjukkan bahwa 83% responden menjadikan logo halal sebagai faktor utama dalam memilih produk, bahkan mencapai 93% untuk kategori makanan.

"Prinsipnya adalah memberikan kepastian tanpa menciptakan proses yang tidak diperlukan. Regulasi ini harus dilihat sebagai upaya menghadirkan kepastian halal sekaligus kepastian usaha. Konsumen mendapatkan perlindungan, sementara pelaku usaha memperoleh kejelasan," tambahnya.

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral