news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Petugas Dishub menertibkan angkot di ruas jalan Kota Bogor, Jawa Barat..
Sumber :
  • Antara

Ribuan Angkot Kena Sapu Bersih Pemkot Bogor, 516 Armada Lainnya Kini Diincar: Ada Apa?

Langkah penataan transportasi umum dan ketertiban tata ruang di Kota Bogor terus digeber. 
Senin, 5 Oktober 2026 - 02:10 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Langkah penataan transportasi umum dan ketertiban tata ruang di Kota Bogor terus digeber. 

Pemerintah Kota Bogor menjadwalkan penertiban terhadap ratusan unit angkutan kota (angkot) yang tersisa hingga pengujung tahun 2026, menyusul langkah tegas sebelumnya yang telah melumpuhkan izin operasional ribuan armada lainnya.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, membeberkan bahwa operasi penertiban ini merupakan tindak lanjut atas pendataan menyeluruh terhadap 1.780 angkot yang terdaftar di wilayahnya.

"Data terakhir, dari total 1.780 angkot, sudah sekitar 1.264 kendaraan yang dibekukan izinnya. Sisanya hingga akhir tahun ini masih ada 516 angkot yang akan terus dilakukan penindakan," kata Jenal.

Pernyataan tersebut disampaikan Jenal saat meninjau langsung proyek pembenahan jalur pedestrian sekaligus razia operasional angkot di koridor Jalan Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah, pada Kamis (1/10). 

Kawasan ini sengaja menjadi prioritas perombakan lantaran kerap dilanda kesemrawutan akibat tingginya intensitas pergerakan warga dan kendaraan.

Tidak berhenti pada trayek lokal perkotaan, Pemkot Bogor turut mengarahkan radarnya ke armada angkutan kota dalam provinsi (AKDP) yang tidak lagi memenuhi standar kelaikan jalan. 

Guna menindak bus maupun angkutan antardaerah ini, koordinasi intensif akan dijalankan melalui razia gabungan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Pembenahan di kawasan Jalan Merdeka dilakukan secara komprehensif. Selain mengatur mobilitas kendaraan umum, pemkot sedang membangun pedestrian baru serta merevitalisasi saluran air sepanjang 350 meter. 

Pasalnya, fasilitas pejalan kaki di titik tersebut sudah lama rusak, sementara saluran pembuangannya mengalami pendangkalan parah akibat timbunan endapan kotoran dan sampah.

Pekerjaan fisik tersebut menuntut penertiban aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang kerap mencaplok bahu jalan dan trotoar sebagai lapak dagang.

"Sambil mengedukasi kepada PKL untuk menghentikan aktivitas jualannya di atas trotoar. Yang sebetulnya di beberapa titik sudah punya toko, tapi masih maju," ujarnya.

Jenal menyebut pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor sejatinya sudah berulang kali menjatuhkan teguran serta sanksi administratif. 

Pemerintah daerah tetap mengutamakan dialog persuasif seraya memfasilitasi relokasi para pedagang ke area pasar yang layak. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral