news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi uang rupiah.
Sumber :
  • Pexels/Ahsanjaya

Siapa Saja yang Bisa Dapat BSU 2026? Cek 5 Kriteria Penerima Bantuan Rp900 Ribu dari Pemerintah

Siapa saja yang bisa dapat BSU 2026 Rp900 ribu? Cek 5 kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah 2026 yang perlu diketahui.
Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:35 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com – Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2026 kembali disiapkan pemerintah untuk membantu menjaga daya beli pekerja pada kuartal IV tahun ini.

Program tersebut menyasar sekitar 13,3 juta pekerja dengan nilai bantuan Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan.

Jika seluruh periode Oktober, November, dan Desember 2026 dihitung, pekerja yang memenuhi ketentuan akan menerima total Rp900 ribu.

Bantuan tersebut direncanakan dibayarkan sekaligus untuk periode tiga bulan. Pemerintah menyiapkan anggaran hampir Rp12 triliun untuk program ini.

Besaran bantuan memang sudah diumumkan. Namun, pertanyaan yang tidak kalah penting adalah siapa saja yang nantinya berhak menerima BSU 2026?

Hingga 6 Oktober 2026, pemerintah belum merilis secara lengkap ketentuan teknis terbaru mengenai kriteria penerima BSU 2026. 

Aturan tersebut nantinya diperlukan untuk menentukan siapa yang masuk daftar penerima, bagaimana proses penyalurannya, serta kapan bantuan mulai dicairkan.

Meski demikian, pekerja masih dapat melihat lima kriteria pada program BSU sebelumnya sebagai gambaran awal.

5 Kriteria Pekerja Penerima BSU

Lima kriteria berikut merujuk pada ketentuan BSU 2025 yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025.

Penting dicatat, ketentuan tersebut merupakan aturan untuk program sebelumnya sehingga belum dapat dianggap sebagai persyaratan resmi BSU 2026.

1. WNI dan Memiliki NIK

Kriteria pertama berkaitan dengan identitas penerima.

Pada ketentuan BSU 2025, penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

NIK menjadi bagian penting dalam proses verifikasi data pekerja. Karena itu, pekerja yang ingin mengetahui peluang menerima BSU perlu memastikan data kependudukannya tercatat dengan benar.

Namun, untuk BSU 2026, pekerja tetap harus menunggu aturan terbaru apabila pemerintah melakukan perubahan terhadap mekanisme pendataan atau verifikasi penerima.

2. Aktif sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kriteria berikutnya adalah kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam ketentuan BSU 2025, pekerja yang menjadi sasaran harus tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan kategori penerima upah.

Ketentuan tersebut juga menggunakan batas waktu kepesertaan tertentu. Untuk BSU 2025, peserta harus aktif sampai April 2025.

Bagi calon penerima BSU 2026, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap menjadi salah satu data yang layak diperhatikan. Akan tetapi, jangan menganggap batas waktu kepesertaan 2025 otomatis berlaku untuk program 2026.

3. Memiliki Gaji atau Upah Maksimal Rp3,5 Juta

Besaran penghasilan juga menjadi salah satu kriteria penting pada program BSU sebelumnya.

Dalam ketentuan BSU 2025, pekerja yang menjadi sasaran menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.

Batas tersebut digunakan sebagai bagian dari proses penyaringan calon penerima.

Namun, pekerja perlu berhati-hati ketika menggunakan angka Rp3,5 juta sebagai patokan BSU 2026.

Sebab, angka tersebut merupakan ketentuan pada program 2025. Belum ada kepastian bahwa batas penghasilan yang sama akan digunakan kembali untuk BSU 2026.

Dengan kata lain, pekerja dengan penghasilan di atas maupun di bawah angka tersebut masih perlu menunggu aturan resmi sebelum dapat memastikan dirinya masuk atau tidak dalam daftar penerima.

4. Diprioritaskan bagi Pekerja yang Tidak Menerima PKH

Kriteria keempat berkaitan dengan penerimaan bantuan sosial lainnya.

Dalam ketentuan BSU 2025, bantuan subsidi upah diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penetapan penerima BSU bukan hanya mempertimbangkan status pekerjaan dan besaran upah.

Data mengenai penerimaan program bantuan lain juga dapat menjadi bagian dari proses penentuan sasaran.

Meski begitu, apakah aturan mengenai PKH tersebut kembali digunakan pada BSU 2026 masih harus menunggu keputusan pemerintah.

5. Bukan ASN, TNI, atau Polri

Kriteria kelima dalam ketentuan BSU 2025 adalah status pekerjaan.

Pemberian subsidi gaji atau upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri. Ketentuan tersebut tercantum dalam aturan BSU 2025.

Artinya, status sebagai pekerja penerima upah tidak dengan sendirinya membuat seseorang masuk sasaran BSU.

Pada program sebelumnya, terdapat pengecualian terhadap kelompok profesi tertentu yang sudah ditetapkan dalam peraturan.

Untuk BSU 2026, ketentuan tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui regulasi terbaru pemerintah.

Apakah 5 Kriteria Ini Otomatis Berlaku untuk BSU 2026?

Lima kriteria di atas berasal dari ketentuan program BSU 2025, bukan aturan baru yang secara khusus mengatur BSU kuartal IV 2026.

Kementerian Ketenagakerjaan memang masih mencantumkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 sebagai regulasi yang berlaku untuk pedoman subsidi gaji/upah. Namun, pemerintah telah mengumumkan adanya program BSU baru untuk kuartal IV 2026 dengan sasaran sekitar 13,3 juta pekerja.

Karena program 2026 membutuhkan penetapan teknis tersendiri, pekerja sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa dirinya pasti mendapatkan atau pasti tidak mendapatkan BSU hanya berdasarkan kriteria tahun lalu.

(tsy)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral