- Antara
Dituduh Maling, Santri di Pamekasan Diduga Dihajar Tujuh Senior Sekaligus Sampai Patah Tulang dan Pingsan
Jakarta, tvOnenews.com - Aparat Polres Pamekasan turun tangan menyelidiki kasus dugaan aksi main hakim sendiri yang menimpa seorang santri berinisial AR (17) di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Batumarmar.
Akibat penganiayaan tersebut, korban harus menanggung derita patah tulang.
Pengusutan perkara ini bermula dari langkah keluarga korban yang secara resmi menempuh jalur hukum dengan melapor ke pihak kepolisian setempat, sebagaimana dibeberkan Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama, Selasa (6/10).
“Tim Reskrim Polres Pamekasan langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti terkait kasus ini,” kata Evan.
Berdasarkan laporan kepolisian, insiden memilukan itu terjadi di Jalan Wak Duwak Barat, Desa Ponjanan Timur, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, pada 28 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Pemicu aksi kekerasan ini berawal dari tudingan bahwa AR telah mengambil barang milik santri lain.
Usai tuduhan itu mencuat, korban langsung dihujani pukulan fisik oleh sejumlah senior yang memegang jabatan divisi keamanan.
“Berdasarkan data sementara, pelaku merupakan senior korban yang menjadi pengurus keamanan di pondok pesantren tersebut,” katanya.
Penganiayaan bertubi-tubi tersebut mengakibatkan korban menderita patah tulang serta mengalami lebam hebat di area wajah dan punggung.
Kondisi fisik yang dihantam keras bahkan sempat membuat korban tak sadarkan diri di lokasi kejadian.
“Pelaku berjumlah sebanyak tujuh orang dan semuanya merupakan senior di pondok pesantren itu,” ujar Evan.
Keluarga korban baru menyadari kondisi nahas yang dialami anaknya saat datang menjenguk ke lingkungan pesantren pada 2 Oktober 2026.
Korban yang sempat dibawa ke Klinik Pratama dr. Fajar di kawasan Jalan Raya Waru-Pasean akhirnya harus dipindahkan secara darurat ke RSUD Mohammad Noer Pamekasan lantaran luka-lukanya yang tergolong parah.
Hingga Selasa (6/10) malam, korban diketahui masih terbaring menjalani perawatan medis intensif di rumah sakit rujukan tersebut.
Dalam penanganannya, kepolisian membidik dugaan tindak pidana ini dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak kekerasan bersama-sama di muka umum, juncto Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak yang melarang segala bentuk penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Polres Pamekasan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran hukum ini secara profesional, sembari mengimbau masyarakat luas untuk menahan diri dan menyerahkan penuntasan perkara seutuhnya kepada aparat kepolisian. (ant/dpi)