- Antara
Babak Baru Skandal Ponpes di Lombok Tengah: Eks Pimpinan Jadi Tersangka, Korban Terus Bertambah
Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, resmi menetapkan mantan pimpinan sebuah pondok pesantren berinisial MIS sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap belasan alumni santriwati.
Akibat perbuatan bejatnya, ia terancam hukuman maksimal 15 tahun bui.
Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah, Inspektur Polisi Satu Lalu Brata Kusnadi, membenarkan penaikan status hukum terhadap mantan tokoh ponpes tersebut.
"Iya, hari ini mantan pimpinan ponpes jadi tersangka," kata Lalu Brata dalam keterangannya, Selasa (6/10).
Setelah penetapan tersangka dilakukan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah langsung menggelar pemeriksaan intensif terhadap MIS.
"Untuk penahanan dan pasal yang disangkakan, nanti kami informasikan lebih lanjut. Karena pemeriksaan masih berjalan," ujarnya.
Kendati demikian, dari hasil gelar perkara di tingkat penyidikan, kepolisian memastikan bahwa MIS bakal dijerat pasal berlapis dengan sanksi pidana yang cukup berat.
"Sesuai pasal yang diterapkan dalam penetapan tersangka, MIS terancam hukuman 15 tahun penjara," kata Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi.
Jeratan pidana tersebut merujuk pada Pasal 76E Juncto Pasal 82 ayat (1), (2), dan/atau (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang melarang bujuk rayu, tipu daya, kekerasan, hingga pemaksaan perbuatan cabul terhadap anak.
Penyidik juga menyematkan Pasal 417 dan/atau Pasal 418 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencabulan dalam relasi pengawasan dan pendidikan, serta UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Pidana.
Tak hanya itu, instrumen Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) turut digunakan terkait pelecehan yang merendahkan harkat martabat korban.
Hukuman terhadap tersangka berpeluang ditambah sepertiga sesuai Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g karena perbuatan tersebut dilakukan secara berulang, menyasar lebih dari satu individu, serta menargetkan anak di bawah umur sehingga ancamannya mencapai batas maksimal 15 tahun kurungan.
Kasus kelam ini pertama kali diadukan korban ke Mapolres Lombok Tengah pada Februari 2025 dengan asistensi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram.