news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Eks pimpinan sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah berinisial MIS ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap alumni santriwati..
Sumber :
  • Antara

Babak Baru Skandal Ponpes di Lombok Tengah: Eks Pimpinan Jadi Tersangka, Korban Terus Bertambah

Penyidik Polres Lombok Tengah, resmi menetapkan eks pimpinan sebuah pondok pesantren berinisial MIS sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap alumni santriwati. 
Rabu, 7 Oktober 2026 - 03:35 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, resmi menetapkan mantan pimpinan sebuah pondok pesantren berinisial MIS sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap belasan alumni santriwati. 

Akibat perbuatan bejatnya, ia terancam hukuman maksimal 15 tahun bui.

Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah, Inspektur Polisi Satu Lalu Brata Kusnadi, membenarkan penaikan status hukum terhadap mantan tokoh ponpes tersebut.

"Iya, hari ini mantan pimpinan ponpes jadi tersangka," kata Lalu Brata dalam keterangannya, Selasa (6/10).

Setelah penetapan tersangka dilakukan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah langsung menggelar pemeriksaan intensif terhadap MIS.

"Untuk penahanan dan pasal yang disangkakan, nanti kami informasikan lebih lanjut. Karena pemeriksaan masih berjalan," ujarnya.

Kendati demikian, dari hasil gelar perkara di tingkat penyidikan, kepolisian memastikan bahwa MIS bakal dijerat pasal berlapis dengan sanksi pidana yang cukup berat.

"Sesuai pasal yang diterapkan dalam penetapan tersangka, MIS terancam hukuman 15 tahun penjara," kata Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi.

Jeratan pidana tersebut merujuk pada Pasal 76E Juncto Pasal 82 ayat (1), (2), dan/atau (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang melarang bujuk rayu, tipu daya, kekerasan, hingga pemaksaan perbuatan cabul terhadap anak. 

Penyidik juga menyematkan Pasal 417 dan/atau Pasal 418 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencabulan dalam relasi pengawasan dan pendidikan, serta UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Pidana.

Tak hanya itu, instrumen Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) turut digunakan terkait pelecehan yang merendahkan harkat martabat korban. 

Hukuman terhadap tersangka berpeluang ditambah sepertiga sesuai Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g karena perbuatan tersebut dilakukan secara berulang, menyasar lebih dari satu individu, serta menargetkan anak di bawah umur sehingga ancamannya mencapai batas maksimal 15 tahun kurungan.

Kasus kelam ini pertama kali diadukan korban ke Mapolres Lombok Tengah pada Februari 2025 dengan asistensi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram. 

Proses hukumnya resmi bergulir ke tahapan penyidikan sejak 25 September 2026.

Sejak kasus ini meledak dan viral di jagat maya, skala korban mengalami lonjakan drastis dari yang semula hanya dua orang menjadi 17 alumni santriwati.

Guna memperkokoh pembuktian, belasan saksi telah dimintai keterangan, mulai dari jajaran pengurus yayasan, istri tersangka, sopir, saksi ahli psikologi, ahli pidana, hingga para alumni yang mengaku dilecehkan saat masih menimba ilmu di lingkungan asrama.

Ironisnya, dugaan pelecehan seksual di ponpes tersebut tak hanya menyeret sang pimpinan. 

Fakta penyidikan mengungkap keterlibatan sopir berinisial M yang diduga mencabuli empat alumni santriwati dengan dalih berpura-pura menjadi instruktur bela diri. 

Atas perkembangan fakta ini, Joko memastikan pihaknya akan membuat laporan hukum tersendiri untuk menjerat terlapor M. (ant/dpi)
 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral