news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bareskrim Pasang Plang Sita Lima Perumahan terkait Kasus PT DSI, Cegah Tindakan Pengalihan dan Pemindahtanganan.
Sumber :
  • Istimewa

Bareskrim Pasang Plang Sita Lima Perumahan terkait Kasus PT DSI, Cegah Tindakan Pengalihan dan Pemindahtanganan

Bareskrim Polri melakukan pemasangan plang terhadap sejumlah objek tanah dan bangunan yang berkaitan dengan proses penyidikan perkara PT DSI.
Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:45 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Dirtipideksus Bareskrim Polri melakukan pemasangan plang terhadap sejumlah objek tanah dan bangunan yang berkaitan dengan proses penyidikan perkara PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan terdapat lima perumahan yang dilakukan penyitaan berdasarkan proses penyidikan perkara PT DSI yang dilaksanakan pada Senin (5/10/2026).

“Pemasangan plang dilakukan pada sejumlah lokasi, yaitu Perumahan Beverly Lake, wilayah Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor; Perumahan Somerset, wilayah Tangerang Selatan, Banten; Perumahan Cahaya Swarga Parung, wilayah Pamegarsari, Kabupaten Bogor; Perumahan di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor; dan Perumahan Cikeas Country Residence, Kabupaten Bogor/Bogor Raya,” kata Ade Safri, kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Ade Safri menyebutkan tindakan pemasangan plang dilakukan agar tidak terjadi tindakan pengalihan dan pemindahtanganan.

Bareskrim Pasang Plang Sita Lima Perumahan terkait Kasus PT DSI, Cegah Tindakan Pengalihan dan Pemindahtanganan
Sumber :
  • Istimewa

“Tindakan pemasangan plang tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengamankan dan memberikan penandaan terhadap objek yang berkaitan dengan perkara, sehingga status objek tersebut dapat diketahui dan tidak terjadi tindakan pengalihan, pemindahtanganan,” jelas Ade Safri.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT DSI.

Lima orang tersangka ini di antaranya TA, MY, ARL, AS, dan FH.

Kelima orang tersangka diberkas secara splitsing ke dalam tiga berkas perkara serta satu berkas perkara korporasi.

“Berkas perkara pertama dengan tersangka TA, MY, ARL. Berkas perkara kedua dengan tersangka AS. Berkas perkara ketiga dengan tersangka FH serta berkas perkara korporasi,” ungkap Ade Safri.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 299 UU Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang terjadi sekitar periode Tahun 2018 sampai dengan 2025. (ars/nsi)

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral