- Istimewa
Basarnas Catat 601 Kecelakaan Kapal Sepanjang 2026, DPR Beri Masukan Teknis Aturan Penumpang Kemenhub
tvOnenews.com – Dalam sebulan terakhir, sepanjang September 2026, tercatat sedikitnya dua peristiwa besar kecelakaan kapal laut di Indonesia, yaitu terbaliknya KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa serta insiden kapal cepat Arupadhatu 1 yang hilang kontak di Selat Sunda.
Dua peristiwa tragis itu kian menambah panjang rekor kelam transportasi laut Indonesia.
Berdasarkan data resmi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), tercatat sebanyak 601 kecelakaan kapal terjadi di seluruh Indonesia sejak Januari hingga pertengahan Agustus 2026.
Data tersebut dipaparkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii saat Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI pada 19 Agustus 2026 lalu.
Dari total 3.607 korban terdampak, sebanyak 3.165 orang berhasil diselamatkan, sementara 239 orang meninggal dunia dan 203 orang dinyatakan hilang.
Basarnas turut mencatat jenis kecelakaan kapal terbanyak sepanjang 2026 didominasi oleh kasus Man Over Board (orang jatuh ke laut) sebanyak 178 kasus, kapal mati mesin (103 kasus), kapal hilang kontak (92 kasus), kapal tenggelam (63 kasus), serta kapal terbalik maupun medevac masing-masing 52 kasus.
Rentetan data dan fakta lapangan tersebut memicu Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Bambang Haryo Soekartono (BHS) memberikan masukan konstruktif kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait kebijakan penataan kapasitas penumpang kapal dan keselamatan pelayaran.
Dimana Kemenhub mengatur pembatasan jumlah penumpang berdasarkan kapasitas sekoci yang tersedia, meskipun kapasitas angkut kapal sebenarnya lebih besar.
Menurut BHS, penyempurnaan skema keselamatan pelayaran perlu memperhitungkan keberadaan fasilitas penyelamatan lain seperti liferaft (perahu karet pelampung) yang umumnya sudah melengkapi kapal penumpang hingga melebihi 125 persen dari total kapasitas pelayar.
“Indonesia adalah negara kepulauan. Transportasi laut menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat, terutama masyarakat bawah. Kita berharap kebijakan keselamatan pelayaran tetap dirancang tepat, komprehensif, dan menjaga keterjangkauan akses transportasi publik,” ujar BHS di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, dalam keterangan yang diterima tvOnenews.com Rabu (7/10/2026).
BHS yang merupakan alumni Teknik Perkapalan ITS Surabaya ini menjelaskan, dalam teknis keselamatan laut darurat, liferaft dan pelampung (life jacket) sering kali menjadi alat penyelamatan yang relatif lebih cepat difungsikan dibandingkan sekoci yang membutuhkan proses pengoperasian mekanis kompleks.
Ia mencontohkan praktik baik di negara-negara kepulauan lain seperti Jepang, Kanada, Filipina, dan Hong Kong yang mengombinasikan inflatable life raft (rakit penolong darurat berbahan karet atau kain) maupun rigid life raft (rakit penolong darurat berbahan material padat yang kokoh) untuk menghadapi cuaca ekstrem.
“Rigid life raft memiliki ketangguhan dalam menghadapi cuaca ekstrem dan laut dengan gelombang besar. Dengan kombinasi peralatan yang lengkap, proses pertolongan dapat dilakukan secara maksimal,” terangnya.
- Basarnas
Di samping pemenuhan alat keselamatan di atas kapal, BHS menekankan pentingnya penguatan kesiapsiagaan dan response time (waktu merespons) dari tim penyelamat nasional seperti Basarnas, KPLP, Coast Guard, dan Polair.
Ia mendorong adanya penetapan standar response time yang terukur serta penguatan alokasi anggaran operasional bagi instansi penyelamat di laut sebagai garda terdepan penanganan darurat.
"Tim penyelamat ini sangat penting sebagai garda terakhir penyelamatan penumpang. Dukungan anggaran dan armada untuk tim penyelamat ini harus memadai agar sejajar dengan standar internasional," tegas BHS.
Ia berharap sinergi antara regulasi Kemenhub, kelengkapan alat keselamatan kapal, dan kesiapan tim SAR mampu menciptakan sistem keselamatan pelayaran nasional yang handal tanpa mengganggu mobilitas harian masyarakat.