news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sopir Taksi Hijau Ditusuk Wanita saat Sedang Istirahat di Pademangan,.
Sumber :
  • Tangkapan layar

Pelaku Bawa Buku Primbon hingga Tiba-Tiba Buka Pintu Mobil, Sopir Taksi Hijau Ditusuk Wanita saat Sedang Istirahat di Pademangan

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan insiden seorang sopir taksi diduga ditusuk oleh wanita yang tidak dikenal di wilayah Pademangan. Ternyata pelaku bawa sebilah pisau, satu unit obeng, tas kecil dan buku primbon.
Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:37 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan insiden seorang sopir taksi diduga ditusuk oleh wanita yang tidak dikenal di wilayah Pademangan, Jakarta Utara, pada Selasa (6/10/2026).

Peristiwa ini diunggah dalam akun Instagram @jabodetabek24info dengan keterangan: “Sopir Taksi Green SM Ditusuk Wanita Tak Dikenal, Pelaku Diamankan”.

Terlihat sejumlah warga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) tengah berkerumun melihat peristiwa yang terjadi.

Kemudian tampak seorang wanita yang diduga pelaku tengah diamankan dan selanjutnya dibawa menggunakan sepeda motor.

Terkait peristiwa ini, Kapolsek Pademangan AKP Daniel Dirgala membenarkan soal adanya peristiwa tersebut. Saat ini pelaku telah diamankan.

“Iya betul untuk kejadian tersebut di wilayah kami. Untuk pelaku sudah kami amankan. Pelaku inisial MS (26),” kata Daniel, kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Daniel menerangkan peristiwa ini terjadi saat korban sedang istirahat dan memarkirkan kendaraannya.

Namun, tiba-tiba terduga pelaku memaksa membuka pintu dan langsung menusuk korban.

“Korban sedang istirahat sedang parkir kendaraannya. Pelaku sendiri maksa membuka pintu mobil. Tiba-tiba korban diserang menggunakan sebilah pisau,” ucap Daniel.

Atas peristiwa ini, korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan dan pelaku langsung diamankan.

Sementara itu, pihak kepolisian melakukan olah TKP hingga memeriksa kamera pemantau di sekitar lokasi.

Sejumlah alat bukti turut diamankan dalam kasus ini antara lain sebilah pisau, satu unit obeng, tas kecil dan buku primbon milik pelaku.

“Korban saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit,” jelasnya.

Daniel menerangkan saat ini motif masih didalami karena korban juga masih dalam perawatan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 468 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman penjara delapan tahun. (ars/nsi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral