news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sidang Dakwaan, Febrie Adriansyah Didapati Peras Tan Kian Senilai Rp55 Miliar.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rizki Amana

Sidang Dakwaan, Febrie Adriansyah Didapati Peras Tan Kian Senilai Rp55 Miliar

Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat (Jakpus) membacakan dakwaan dugaan kasus TPPU yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah Cs pada Rabu (7/10/2026).
Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:10 WIB
Reporter:
Editor :

Setelah menakut-nakuti, Ferry justru meminta uang kepada Tan Kian. Tan Kian pun mau memberikan uang tersebut karena merasa takut dijadikan tersangka.

Kemudian, Ferry akhirnya menerima uang dari Tan Kian sebanyak 3 tahap dengan bentuk mata uang dolar Singapura. Jika ditotal pemberian Tan Kian sebanyak SGD5 juta atau setara Rp55 miliar. Uang tersebut diberikan Tan Kian di Hotel Ritz Carlton, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Ferry Yanto Hongkiriwang langsung melaporkan kepada Febrie Adriansyah setelah menerima uang dari Tan Kian. Namun, Febrie meminta uang tersebut 'didinginkan' lebih dulu.

"Bahwa atas penerimaan uang tersebut, Ferry Yanto Hongkiriwang melaporkan kepada Terdakwa dan Terdakwa mengatakan, ”Dinginkan saja dulu”, beberapa hari kemudian Terdakwa memerintahkan Fery Yanto Hongkiriwang untuk membawa dan menyerahkan uang tersebut kepada Nurman Herin," kata jaksa.

Nurman Herin menyimpan uangnya didalam tas ransel. Setelah diterima, Nurman melaporkannya kepada Febrie Adriansyah dan kemudian di simpan di kantor PT Koin Money Changer, Cipete Selatan, Jakarta Selatan.

Lalu, jaksa menanggap Febrie Adriansyah melanggar melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana huncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(raa)

 
 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral